NUPTK Guru Non Pns Madrasah Negeri

Hubungi penulis petisi

Topik diskusi ini otomatis dibuat dari petisi NUPTK Guru Non Pns Madrasah Negeri.


Tamu

#1

2014-10-15 05:07

Semoga pemerintahan yang baru dapat lebih mengerti tentang peran Guru Non-PNS di instansi negeri terutama Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

Tamu

#2

2014-10-16 09:07

Mohon diperhatikan juga nasib guru-guru yang mengajar di sekolah swasta bukan hanya guru honor di negeri. Meskipun memiliki NUPTK tetap tidak mendapatkan tunjangan fungsional. Terimakasih.

Tamu

#3

2014-10-18 00:59

memang susah untuk mendapat nuptk, udah ikuti semua prosedur tp tetap tidak bisa padahal saya sudah mengabdi selama 7 tahun... kasian.. kasian.. kasian.. semoga dipemerintahan yang baru guru dan tenaga kependidikan honor bisa lebih sejahtera...
Noer Yaddien
Pembuat petisi ini

#4 Kawan-kawanku semua

2014-10-18 03:06

Semoga petisi ini bisa memberikan solusi terbaik untuk kita sebagai pendidik baik di swasta / negeri yang belum terpenuhi kebutuhan administrasinya ( NUPTK-dll )

mohon kawan-kawan membantu share petisi ini di manapun anda online/berada

 

Makasih dukungannya


Anonymous

#5 Re: #3

2014-10-18 03:08

#3: -  

 

Semoga petisi ini bisa memberikan solusi terbaik untuk kita sebagai pendidik baik di swasta / negeri yang belum terpenuhi kebutuhan administrasinya ( NUPTK-dll ) saya jadi pendidik mulai 2006.

mohon kawan-kawan membantu share petisi ini di manapun anda online/berada


Anonymous

#6 Re: #3

2014-10-18 03:09

#2: -  

 Semoga pemerintah baru era Jokowi-Jk lebih intens memperhatikan guru non PNS yang belum berNUPTK serta SErtifikasi

Wachid

#7 Kami menagih janji?

2014-10-21 00:03

Semoga pemerintahan yang baru bukan hanya memberikan janji tapi juga bukti atas apa yang mereka kobarkan untuk menjadi " wakil-wakil rakyat "... .


Tamu

#8

2014-11-27 05:18

betul itu, bahwa kita dari guru madrasah non pns sangat susah untuk mendapatkan tunjangan fungsional, apalagi mau ikut sertifikasi karena kendala tidak adanya nuptk, hal ini karena harus ada sk dari kanwil sementara untuk menerbitkannya susah, saya pribadi sudah 5 tahun menjadi guru non pns, jadi tolong bagi menteri agama dan pihak yang terkait untuk meribah kebijakannya untuk kepentingan kami sebagai guru, mungkin hal ini juga dialami oleh teman guru yang lain ????