Bongkar Polisi Tidur UNESA

Quoted post


Tamu

#797

2015-09-30 15:53

Polisi tidur ini sangat tidak masuk akal, gara" POLISI TIDUR GOBLOK INI SAYA MENGALAMI KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN MOBIL SAYA RUSAK MENABRAK MOBIL DI DEPAN SAYA, TOLONG PAKE OTAK KALO BERPIKIR YA DASAR PEMBUAT POLISI TIDUR IDIOT!!!!! MEMANGNYA ANDA MAU MENGGANTI RUGI MOBIL YANG SAYA TABRAK???!!! GARA" itu saya haru membayar biaya perbaikan mobil yang saya tabrak + Mobil saya sendiri DASAR POLISI TIDUR JANCOK!!! ASUU!!! TAK PUNYA OTAK!! TAEK!!

Jawaban


Tamu

#802 Re Undang2 lalu lintas

2015-10-01 03:55:20

#797: -  

 Bagi yg ingin menuntut baik secara pribadi atau class action, hukum atas kelalaian yg menyebabkan kerugian materi dan immaterial, bahkan nyawa sdh diatur dgn baik di undang2 lalu lintas, spt berikut:

 

 Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).

 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.

 

2.  Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturidalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:

a.      Subjek;

b.      Kesalahan;

c.      Bersifat melawan hukum (dari tindakan);

d.      Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;

e.      Waktu, tempat dan keadaan.

 

Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230UU LLAJ yang berbunyi:

 

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”