#UndangUndangTidakBolehKalaholehOknum

Lucu dan ironis dengan kejadian ketika seorang sopir taksi ditilang oleh oknum polisi lalu lintas.

https://youtu.be/l86FVr3g9wM

Lucu karena perdebatan itu sebenarnya bukanlah sebuah perdebatan yang perlu.

Ironis karena oknum penegak hukum tidak mengetahui, memahami dan menguasai Undang Undang yang mana itu adalah acuan kerja mereka, sehingga sang sopir pun dikenai tindakan penilangan.

Di dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 nomor 15 dan 16 sudah sangat jelas disebutkan penjelasan mengenai Parkir dan Berhenti..dan pada kejadian saat itu juga jelas rambu lalin yang dimaksud oknum polisi lalu lintas tersebut adalah rambu DILARANG PARKIR (bukan rambu DILARANG BERHENTI).

Mari kita dukung dan tandatangami petisi #UndangUndangTidakBolehKalaholehOknum ini.

Mari kita selamatkan Bapak Sopir tersebut dari kesalahtindakan oleh oknum polisi lau lintas yang menanganinya agar tidak terjadi lagi hal-hal menyedihkan seperti ini di Negeri Indonesia yang sama-sama kita cintai ini.

 

 

 

#UndangUndangTidakBolehKalaholehOknum

 

 

 


Ahmad Apriono    Hubungi penulis petisi