TOLAK TAMBANG MARMER di Kec Buntu Batu Enrekang Sulawesi Selatan

Melalui petisi ini kami ingin menyalurkan aspirasi kami sebagai rakyat Kab. Enrekang terkhususnya Kec. Buntu Batu bahwa kami menolak apabila tambang marmer akan dilaksanakan oleh *PT. ARUNG BUNGIN GRUP* Yang Telah Disinyalir Melanggar UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU. No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Selain disinyalir melanggar UU tersebut aktifitas pertambangan dikhawatirkan akan menggerus situs sejarah yang masuk wilayah perencanaan tambang seperti bekas tapak tangan Tandi Giling, kuburan raja-raja Lunjen, bekas salassa Puang Talise, dan serambi mayat. yang terdapat pada wilayah perencanaan tambang.