TOLAK PHK SEPIHAK PEKERJA PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA

DEWAN PIMPINAN INDUK SERIKAT  PEKERJA TAMBANG SAMAWA (DPI SPAT SAMAWA)   

TOLAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BURUH PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA

Bahwa sejak akusisi PT Newmont Nusa Tenggara ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara banyak pekerja yang tertindas dan tidak mendapatkan haknya yang telah dirampas oleh pihak perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Bahwa pada awalnya perusahaan menawarkan Program kepada  karyawan yang disebut program RTK 2017 dan program tersebut yang sifatnya sukarela,  namun dalam pelaksanaanya justru perusahaan melakukan pemaksaan terhadap seluruh karyawan untuk mengambil program tersebut dan setelah Itu Pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara mempekerjakan sebagian para pekerja di perusahaan Aliansi Group yaitu PT Macmahon Indonesia dan setelah itu PT Amman Mineral Nusa Tenggara membuat anak perushaan yang bernama PT Amman Mineral Integrasi dan karyawan di paksakan untuk mengambil program RTK tersebut dan dipekerjakan ke anak perusahaan yang dibuatnya dengan sisitim kontrak dengan pola roster kerja 4 minggu kerja dan 2 minggu libur dan hak-hak para pekerja banyak dihilangkan yang sangat merugikan karyawan.

Sedangkan para pekerja yang tidak mengikuti program sukarela tersebut dan masih tetap ingin bekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara, perusahaan justru memberikan status pool,termasuk penugasan sementara dan standby lalu mereka dirumahkan dan pada saat pekerja tersebut dirumahkan perusahaan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak.terhitung sejak tanggal 08 Juni 2018 serta tidak dibayarkan upah dan tunjangan sejak dari penggajian bulan Juni 20018 sampai dengan saat ini.

Bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara terhadap para pekerja tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan in materil bagi pekerja dan keluarganya sehingga harus hidup menderita.

PT Amman Mineral Nusa Tenggara  juga telah melanggar hukum internasional yang tercantum dalam DUHAM 1948 Dalam pasal 23 ayat(1) dan (3) “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”

Bahw PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Bahwa terkait persoalan yang terjadi kami telah menyampaikan upaya somasi kepada pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara namun tidak direspon pihak perusahaan serta telah dilakukan upaya pertemuan yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa Barat namun dari pihak perusahaan tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.

Maka untuk itu kami dari Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Tambang Samawa Kabupaten Sumbawa Barat menuntut:.

1.    Agar Pimpinan PT Amman Mineral Nusa Tenggara segera mebatalkan  surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang telah dilakukan perusahaan dan meminta untuk dipekerjakan kembali karyawan di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Site Batu Hijau Sumbawa.

2.    Agar Pimpinan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk segera membayar gaji dan benefit lainnya yang belum terbayarkan pihak perusahaan kepada karyawan dan selanjutnya tetap membayar upah seperti biasanya sesuai tanggal penggajian karyawan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

3.    Agar Pimpinan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk segera mengembalikan hak-hak pekerja/buruh sesuai aturan hukum dan Perjanjian kerja bersama.

4.    Agar Pimpinan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dalam penerapan kebijakan termasuk persoalan ketenagakerjaan untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya kami juga menuntut pihak terkait dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Dirjen Pegawasan Ketenagakerjaan untuk menetapkan sanksi bagi Badan Usaha yang menjalankan usaha dalam kegiatan pertambangan dalam hal ini PT Amman Mineral Nusa Tenggara , yang dengan sengaja mengabaikan ketentuan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan yang mengakibatkan Hilangnya Hak bagi Para Pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan  

Taliwang,16 Agustus  2018

Ketua Bidang Advokasi Ketenagakerjaan Dewan Pinpinan Induk Serikat Pekerja Tambang Samawa Kabupaten Sumbawa Barat    

 

ANDREAS MAWO GILI


ANDREAS MAWO GILI    Hubungi penulis petisi