TOLAK KEBIJAKAN REKTOR UINSA TERHADAP 14 MAHASISWA YANG DI DROP OUT

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, tentang ke-14 Mahasiswanya yang di Drop Out (D-O). Ke-14 mahasiswa tersebut terdiri dari 10 mahasiswa Fak. Ushuluddin, 1 mahasiswa Fak. Syari'ah, 2 Mahasiswa Fak. Adab, dan 1 Mahasiswa Fak. Dakwah. Ke-14 mahasiswa ini di D-O dengan alasan SKS yang lulus tidak sesuai dengan semester yang telah ditempuh. Jelas ini sebuah kebijakan yang cukup janggal. Padahal, mahasiswa baru bisa di D-O apabila melebihi semester yang sudah ditentukan, ataupun melakukan pelanggaran-pelanggaran berat lainnya yang berakibat tercorengnya nama Kampus. Seperti yang diketahui juga, ke-14 mahasiswa itu baru menginjak semester 6.

kebijakan ini sudah menyimpang dari permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan beban belajar minimal mahasiswa S1/D IV Adalah 144 sks utk menuntaskan beban sks tadi, mahasiswa S1/D IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester). 

Pada aturan sebelumnya mahasiswa S1 / sederajat diberi kesempatan kuliah hingga 14 thn/ jika sampai 7 thn tdk lulus2 mahasiswa tsb terancam DO.

Jadi penjelasan permendikbud no 49/2014 pasal 17 ayat 3 adalah ancaman DO gara2 tdk lulus bakal semakin mepet. Normalnya kuliah S1 /D IV di tempuh selama 4 thn ( 8 semester), sehingga batas toleransi kemoloran kuliah hanya diberi waktu selama 1 tahun (2 semester) saja. Jika lewat dari 5 thn terancam DO .

Maka dari itu, Kami dari Asosiasi Mahasiswa Dakwah Indonesia (AMDIN), mengajak seluruh Mahasiswa dan Masyarakat untuk menandatangani petisi ini agar tidak ada lagi oknum-oknum pendidikan yang sembarangan mengeluarkan kebijakan sehingga memberatkan mahasiswa selaku regenerasi dari para pemimpin-pemimpin bangsa.


Asosiasi Mahasiswa Dakwah Indonesia    Hubungi penulis petisi