Tolak Hasil Musrenbang Kecamatan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan yang diserap dari seluruh elemen masyarakat serta disesuaikan dengan permasalahan urjen di kecamatan setempat. Dengan mengedepankan mekanisme pelaksanaan dan tanpa mengesampingkan prinsip kesetaraan, perinsip musyawarah, prinsip antidominasi, prinsip keberpihakan, prinsip anti-diskriminasi, prinsip keterbukaan, prinsip transparansi dan prinsip pembangunan desa secara holistik. Maka tentunya hasil keputusan akan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang mengutamakan kepentingan umum  yang sesuai dengan pemasalahan dan amanah rakyat.   Hal itu tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,  Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana  Pembangunan Daerah. Akan tetapi hal itu tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di Kecamatan Liukang Tangaya dan Liukang Kalmas, dimana kedua kecamatan tersebut telah melanggar mekanisme dan tahapan pelaksanaan musrenbang, salah satunya telah melakukan kegiatan musrenbang tidak didaerah setempat atau dalam hal ini tidak dilaksanakan di Kecamatan Liukang Tangaya dan Kecamatan Kalmas, melainkan di Kota Makassar pada 1 maret lalu yang tentunya sangat jauh dan tidak mungkin dihadiri Masyarakat setempat, sedangakan idealnya musrenbang kecamatan dilaksanakan apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat utamanya organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat pada umumnya.   Selain itu, musrenbang yang di gelar dikota makassar diduga melanggar pasal 10 ayat 1 Permen No 8 Thn 2008, dimana seharusnya, sebelum melaksanakan musrenbang pada tingkat kecamatan seharusnya didahului musrenbang tingkat dusun dan desa, kelurahan namun pada kenyataannya hal itu diduga tidak pernah dilaksanakan oleh beberapa dusun dan desa serta kelurahan setempat. Tak lepas dari itu, berlangsunya proses musrenbang dinilai menginkari penamaan Muswarah Perencananaan Pembangunan itu sendiri, yakni pada kegiatan tersebut, dinilai tidak mengandung unsur-unsur musyawarah tetapi sebaliknya hanya sekedar pembagian draf usulan-usulan serta pembacaan yang diakhiri sesi tanya jawab antara kadis-kadis, kades-kades, dan pemerintah kecamatan tanpa ada penampungan aspirasi masyarakat. Kemudian dalam draf usulan tersebut ditetapkan sebagai hasil-hasil Musrembang Kecamatan Liukang Tangaya dan Kalamas tanpa ada pertanyaan sepakat atau tidak sepakat yang dilontarkan kepeserta musrenbang.   Tak terkecualipun dalam draf tersebut terkesan ada peran kepentingan serta unsur politis yang hanya akan menimbulkan konflik sosial seperti yang terjadi sebelumnya, sebut saja usulan-usulan yang ada didalamnya merupukan usulan yang sifatnya indvidual, serta tidak disesuaikan denga prioritas dan permasalahan yang terjadi pada wilayah kecamatan. Salahsatu contohnya pengadaan mesing katinting yang seringkali dipelintir sebagai bantuan politik, karena dalam pembagian yang tidak merata, tepat sasaran, dan memihak  sehingga tak jarang menimbulkan konflik sosial yang berujung permusuhan dan pertengkaran antara masyarakat.      

Berdasarkan hal diatas maka kami selaku HIMPUNAN MAHASISWA LIUKANG TANGAYA (HIMALAYA-KAB. PANGKEP)dan HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA LIUKANG KALMAS yang tergabbung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Kepulauan (KMPK) menggalang tanda tangan maksud :

1. menolak hasil murenbang kecamatan liukang Tangaya dan Kalmas

2. mendukung penuh untuk diadakannya musrenbang ulang 


Irfan samsir    Hubungi penulis petisi