Tidak setuju pemberian Pensiun kepada Anggota DPR RI

 

TIDAK SETUJU

PEMBERIAN PENSIUN KEPADA ANGGOTA DPR RI

1. Anggota DPR RI bukan Pegawai Negeri tetapi Wakil Rakyat yang dipilih oleh Rakyat. Masa Kerja hanya 5 tahun, sehingga tidak berhak menerima Pensiun.

2. Anggota TNI,POLRI,PNS baru bisa menerima Pensiun Bila mempunyai Masa Kerja 20 tahun keatas. Yang Masa Kerjanya hanya 5 tahun TIDAK BERHAK menerima Pensiun.

3. Penghasilan Anggota DPR RI sangat besar dengan fasilitas yang sangat melimpah. Bila mau menabung 30 juta rph per bulan dari penghasilanya, setiap Anggota DPR akan mempunyai Tabungan sebesar 1,8 Milyar Rupiah setelah selesai menjadi Anggota DPR selama 5 tahun. Bandingkan dengan Gaji yang diberikan kepada Anggota TNI,POLRI,PNS.

4. Masa Kerja sangat pendek, hanya 5 tahun, tapi diberi Pensiun seumur hidup lama Pensiun bisa sangat panjang tidak seimbang dengan Masa Kerjanya. Asumsi umur mencapai 80 tahun, yang menjadi Anggota DPR berumur 30 th, pensiun 35 th, akan menikmati Pensiun selama 45 tahun atau 9 x Masa Kerja. Yang berumur 35 th, pensiun 40 th, akan menikmati Pensiun selama 40 tahun atau 8 x Masa Kerja.

Untuk TNI,POLRI,PNS Masa Kerja berkisar 25 s/d 35 tahun, umur Pensiun 56 s/d 60 tahun. Asumsi umur sampai 80 tahun, lama Pensiun TNI,POLRI,PNS maksimal 1 x Masa Kerja.

5. Pensiun TNI,POLRI,PNS dibayar dari Dana Pensiun yang berasal dari pemotongan Gaji mereka setiap bulan selama Masa Kerjanya (25 s/d 35 th) dan dikelola oleh Lembaga Asuransi. Bagaimana dengan Anggota DPR RI ? Kalaupun benar Gajinya dipotong untuk Dana Pensiun seperti halnya TNI,POLRI,PNS karena hanya selama 5 tahun, cukupkah untuk membayar Pensiun mereka yang mencapai puluhan tahun lamanya?

6. Setiap 5 tahun Departemen Keuangan harus mengalokasikan Dana untuk Pensiun sekitar 600 Anggota DPR RI seumur hidup, atau untuk sekitar 40 tahun lamanya. Kondisi ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi Generasi Penerus Bangsa ini.

Apalagi bila TNI,POLRI,PNS juga diperlakukan sama dengan Anggota DPR RI, BERHAK pensiun SEUMUR    HIDUP bila telah  bekerja 5 tahun. Apa yang terjadi, Negara akan BANGKRUT !!!!

7. Anggota DPR RI sudah sangat menikmati Uang Rakyat, bekerja hanya 5 tahun bisa mempunyai Tabungan 1,8 Milyar rupiah, bahkan bisa lebih. Pemberian Pensiun kepada Anggota DPR mencederai rasa keadilan dan menyakitkan hati Rakyat Indonesia. Masih banyak Rakyat yang miskin, susah mencari makan, jadi pemulung, tidak mempunyai tempat tinggal, termasuk petani yang harus membeli air untuk mengaliri sawahnya karena Irigasi yang rusak. Namun dalam kenyataannya Anggota DPR hidup bergelimang kemewahan dan lupa memperjuangkan nasib Rakyat miskin. Oleh karena itu Pemberian Pensiun kepada Anggota DPR RI harus dihentikan. Undang-Undang beserta Peraturan yang mengatur Pemberian Pensiun bagi Anggota DPR RI dicabut dan dibatalkan.

8. Lebih MULIA bila Dana Pensiun Anggota DPR RI tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan serta perbaikan Irigasi bagi para Petani, sehingga Petani tidak perlu membeli air untuk mengaliri sawahnya. Sangat ironi Pemerintah Kolonial Belanda memperhatikan Petani Indonesia, dengan membuatkan saluran Irigasi. Bagaimana dengan Pemerintah Indonesia?