Tanah kami di serobot dan dipakai tanpa ijin oleh Pemkot Manado.

Kami minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado  segera mengalokasikan dana untuk pembayaran lahan kami yang sudah terpakai untuk dibuang sampah TPA Sumompo Kel. Buha Kec. Mapanget Kota Manado. Sudah sejak tahun 2016 kami berkoordinasi dgn Dinas terkait, bahkan kami sudah menyurat ke Walikota tetapi hingga kini belum jelas, Posisi Sampah dan Limbah air TPA sudah menggenangi Tanah saya dan melewati jauh batas tanah kami dengan ketinggian air kurang lebih 2 meter, ketinggian sampah sudah membukit.

PERDA tahun 2006 mengatur tentang larangan buang sampah di sembarang tempat dan jam buang sampah, tetapi kenapa yang terjadi Pemkot sendiri yg melanggar Perda tersebut??

Dimana keadilan, dimana hak kami sebagai rakyat kecil??

Dukung petisi ini. Satu dukunganmu adalah sumber kekuatan bagi kami agar tak lelah mencari keadilan.

IMG_20170210_132305_HDR.jpg


Presiden Jokowi, Pemerintah Pusat, Kemenkumham, KPK, BPK, Pemprov Sulut, Pemkot Manado, Walikota Man    Hubungi penulis petisi