STOP MENGHALANG-HALANGI DAN MEMBERANGUS HAK KAMI UNTUK BERSERIKAT

Kepada Presiden Direktur, dan manajemn PT. Bees Footwear Inc, dan Disnaker Kabupaten Serang

STOP MENGHALANG-HALANGI DAN MEMBERANGUS HAK KAMI UNTUK BERSERIKAT!

BERSERIKAT ADALAH HAK DASAR SETIAP BURUH. SIAPAPUN HARUS MENGHORMATINYA. 

 

Kita tahu berserikat adalah salah satu hak paling dasar bagi setiap buruh yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh. Pengusaha, siapapun dia, darimanapun asalnya, wajib menghormati hak tersebut. Begitupun dengan negara, dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Serang, wajib menghormati, memenuhi, dan melindungi hak kami untuk berserikat.

Kami adalah sebagian buruh PT. Bees Footwear Inc, yang beralamat di Jl. Raya Serang-Jakarta, KM 80, Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan pembuat sepatu asal Korea Selatan. PT. Bees Footwear Inc. adalah perusahaan pemasok utama bagi perusahaan merk sepatu olahraga asal Jepang, ASICS. Sepatu berkualitas internasional dan berharga mahal. Hasil kerja kami dieksport ke Jepang, Eropa, Amerika, dan banyak negara lainnya.

Sampai saat ini, PT. Bees Footwear Inc. telah mempekerjakan lebih dari 3500 buruh. Hampir seluruh dari kami, buruh PT. Bees Footwear Inc., bertahun-tahun bekerja sebagai buruh kontrak, tanpa kejelasan kapan akan menjadi buruh tetap, entah sampai kapan. Padahal kami melakukan pekerjaan yang bersifat terus-menerus, dan jelas merupakan bagian inti produksi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, Pasal 59, UUK 13/2003. Karena sifat pekerjaan yang kami lakukan, menurut hukum ketenagakerjaan, kami seharusnya bekerja sebagai buruh tetap.

Tidak hanya itu, mayoritas buruh PT. Bees Footwear Inc, tidak pernah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan, atau program jaminan kesehatan lainnya. Kesehatan diri dan keluarga kami sama sekali dianggap tidak penting oleh perusahaan. Kami juga mengalami praktik jam kerja molor, atau jam lembur yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Hak kami atas upah lembur dirampas, bahkan jam kerja kami yang melebihi jam kerja normal, sama sekali tidak dianggap sebagai jam lembur.

Kami buruh, manusia bermartabat. Karena itu sudah sepatutnya kami berjuang, melawan dengan terhormat, dengan segala yang kami bisa, untuk menghentikan pelanggaran hak-hak dasar kami sebagai buruh. Karena itulah kami memberanikan diri untuk mendirikan serikat buruh tingkat perusahaan, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI). Kami membentuk serikat buruh agar bisa berjuang bersama-sama demi keadilan, demi mendapatkan hak-hak dasar kami sebagai buruh yang bermartabat. Berserikat adalah hak kami.

Dalam prosesnya, kami mengikuti seluruh peraturan yang berlaku dalam pendirian serikat buruh tingkat perusahaan. Pada bulan Maret 2015, kami melakukan pemberitahuan dan permohononan pencatatan kepada Disnakertrans Kabupaten Serang, sesuai ketentuan pasal 18 UU N0. 21 Tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh. Namun setelah hampir lima bulan berlalu, Disnakertrans Kabupaten Serang tidak pernah memberikan Nomor Bukti Pencatatan. Entah kenapa, kami tidak mendapat penjelasan apapun. Disnakertrans Kabupaten Serang seperti tidak memiliki kehendak baik untuk memenuhi kewajibannya. Karena itu kami menyimpulkan jika Disnakertrans Kabupaten Serang, sampai saat ini tidak mau mengakui kami sebagai serikat buruh. Itu artinya Disnakertrans Kabupaten Serang, tidak mengakui, tidak menghormati, dan samasekali tidak melindungi hak kami sebagai buruh, sebagai warga negara untuk berserikat. Sebagai pihak negara yang paling berwenang, Disnakertrans Kabupaten Serang, justru menghalang-halangi hak kami untuk berserikat.

Tidak lama kemudian, pada tanggal 14 April 2015, setelah kami melayangkan permohonan pendaftaran dan pencatatan kepada Disnakertrans Kab Serang, PT. Bees Footwear Inc, secara sewenang-wenang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ilegal terhadap dua kawan kami, Yayat Ruhiyat dan Mad Juhri, pengurus serikat buruh PT. Bees Footwear Inc, karena menolak untuk dimutasi secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tidak lama berselang, lima kawan kami lainnya, pengurus dan anggota Serikat Buruh PT. Bees Footwear Inc, juga menyusul mendapatkan mutasi paksa ke perusahaan induk PT. Bees Footwear Inc., PT. Bessco 1 Karawang, dan karena menolak seluruh kelima kawan pengurus kami di-PHK secara ilegal dan sewenang-wenang. Ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, yang turut membangun serikat kami seperti ‘dibuang’ begitu saja.

Seluruh tindakan itu, baik yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang, maupun manajemen PT. Bees Footwear Inc, jelas-jelas merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan berserikat, sekaligus pemberangusan serikat buruh.

Karena itulah, melalui petisi ini kami menuntut Disnakertrans Kabupaten Serang berhenti menghalang-halangi hak kami untuk berserikat, dan secepatnya menjalankan kewajiban untuk mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan terbentuknya Serikat Buruh kami. Kepada manejemen PT. Bees Footwear Inc., kami menuntut agar mematuhi hukum yang berlaku, menghormati kebebasan berserikat, dan mempekerjakan kembali seluruh kawan kami yang diPHK sewenang-wenang. Selanjutnya memperbaiki kondisi kerja, dan memenuhi seluruh hak kami sebagai buruh bermartabat.

Dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak kami untuk berserikat, Disnakertrans Kabupaten Serang justru sedang mengembalikan kehormatannya sendiri sebagai lembaga negara. Dengan tidak memberangus serikat kami, manajemen PT. Bees Footwear Inc. tidak akan bangkrut, justru akan menjadi perusahaan yang menghormati hukum dan buruhnya.

Karena itu dengan kerendahan hati, kami mengajak semua saudara sesama buruh, berserikat atau tidak, apapun serikatnya, dimanapun kalian berada, agar bersedia menyempatkan sedikit waktu untuk bersolidaritas dengan menandatangani petisi ini. Solidaritas adalah kekuatan terbesar kaum buruh, dan kaum tertindas lainnya. Solidaritas adalah nilai dasar yang harus terus kita latih dan kita pegang teguh sampai kapanpun. Kami juga mengajak kepada siapapun yang percaya pada nilai-nilai keadilan, pada hak-hak dasar manusia untuk hidup bermartabat, pada para pengguna sepatu ASICS, pada komunitas yang gemar berolahraga lari, agar menandatangani petisi kami. Supaya kelak, dalam setiap sepatu yang kita pakai, tidak ada penderitaan saudara kita sendiri. Sepatu, baju, celana, jam tangan, dan lainnya, tidak ada satupun yang kita pakai dalam tubuh kita, yang tidak dibuat oleh buruh. Demi keadilan, demi tegaknya hak kebebasan berserikat bagi setiap buruh, demi kehormatan kaum buruh, mari kita tandatangi petisi ini.  

Salam hangat dari kami,

Pengurus serikat buruh tingkat perusahaan PT. Bees Footwear Inc, dan seluruh pengurus Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI).


Sohari Al Bantani    Hubungi penulis petisi