REVISI PERMENTAN 73 TAHUN 2007 TENTANG PEMBINAAN THLTBPOPT

Aspirasi THL TB POPT Dan Kedudukannya Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 73/Permentan/OT.140/12/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pengamat Hama Dan Penyakit (POPT-PHP)

A.    Pendahuluan

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia , bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (FK THL TB POPT NUSANTARA) sebagai wadah pemersatu THL TB POPT sekaligus sebagai wadah advokasi kepentingan dan aspirasi THL TB POPT telah dijamin keberadaannya dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pengamat Hama Dan Penyakit (POPT-PHP) pada tanggal 7 Desember 2007, sampai saat ini belum pernah mengalami perubahan. Sebagai dasar hukum pembinaan THL TB POPT, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 tentunya sedikit banyak sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian mengingat selama 1 (satu) dekade yang lalu pemerintah telah banyak menyesuaikan perangkat-perangkat hukum dengan kondisi yang ada sekarang. Olehnya itu, menjadi hal yang sangat mendasar untuk bagi Kementerian Pertanian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian yang baru yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT.

B.    Tentang THL TB POPT

Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (THL TB POPT) adalah Tenaga Bantu POPT yang direkrut oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2007 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai subjek pelaksana pengamanan pangan dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (Hama dan Penyakit) serta Dampak Perubahan Iklim.

C.     Rekomendasi

Berdasarkan hasil Brainstorming dan FGD Pengurus FK THL TB POPT NUSANTARA yang dituangkan dalam Daftar Inventaris Masalah dan Daftar Kekosongan Hukum Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 73/Permentan/OT.140/12/2007, maka dengan ini kami memohon kepada Pemangku Kebijakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian yang baru yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT yang memuat beberapa hal prinsip sebagai berikut :

1.      Ketentuan mengenai Surat Keputusan Tentang Pengangkatan THL TB POPT seyogyanya diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Pertanian lingkup Kementerian Pertanian. Hal ini dimaksudkan agar THL TB POPT mendapat pengakuan hukum yang sama sebagai SDM yang berkontribusi nyata terhadap sektor pertanian seperti THL TB Penyuluh Pertanian.

2.      Perubahan Defenisi atau pengertian tentang THL TB POPT dengan tidak menambahkan ketentuan “tidak mempunyai hak untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil”. Ketentuan “tidak mempunyai hak untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil” seyogyanya dihapus karena bertentangan dengan dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang termasuk THL TB POPT untuk mencapai kehidupan yang layak bagi kemanusian. Sementara, THL TB POPT sejak tahun 2007 sampai saat ini telah berkontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan, yaitu dalam bidang pengamanan produksi. Tentunya sangat diskriminatif jika THL TB POPT tidak diberikan apresiasi yang layak, termasuk hak untuk diangkat menjadi PNS seperti tenaga SDM lain yang juga telah berkontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa dan negara.    

3.      Seyogyanya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT mengatur lebih detail tentang manajemen THL TB POPT, termasuk Penempatan wilayah tugas THL Tenaga Bantu POPT-PHP yang seyogyanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktur Jenderal Tanaman Pangan atau Direktur Perlindungan Tanaman Pangan. Penempatan THL Tenaga Bantu POPT-PHP yang diatur oleh Pemerintah Provinsi seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/12/2007 telah mengkerdilkan Hak Asasi Manusia THL TB POPT dikarenakan akan menjadi penghambat proses pindah wilayah tugas THL TB POPT antar provinsi. Sebagai contoh, seorang THL TB POPT yang berstatus sebagai istri yang wilayah kerjanya berada di provinsi yang berbeda dengan tempat tinggal Keluarganya maka akan sangat menyulitkan bagi seorang istri untuk bisa berdekatan dengan keluarganya. Hal ini tentunya juga berbenturan dengan Hak Asasi Manusia.

4.      Seyogyanya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT mengatur tentang pengelolaan SDM THL TB POPT yang seharusnya memiliki unit penanggung jawab tersendiri  di Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan seperti pengelolaan THL TB  Penyuluh Pertanian di BPSDM Kementerian Pertanian. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa THL TB POPT dan THL TB Penyuluh Pertanian sejatinya adalah SDM Kementerian Pertanian yang bekerja dan berkontribusi nyata sebagai ujung tombak pada pembangunan sektor pertanian. Sehingga selayaknya THL TB POPT diberikan hak yang sama seperti THL TB Penyuluh Pertanian.

5.      Seyogyanya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT juga mengatur tentang honorarium THL TB POPT yang seharusnya memiliki rekening tersendiri dalam DPA Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan tidak melekat pada dana dekonsentrasi sehingga pengelolaan SDM THL TB POPT juga memiliki unit penanggung jawab tersendiri di lingkup Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.

6.      Seyogyanya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT mengatur secara fleksibel tentang penyesuaian nilai honorarium THL TB POPT yang seharusnya setiap tahun dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Standar Biaya Masukan, sehingga hak-hak dasar sebagai Pekerja THL TB POPT dapat terpenuhi.

7.      Seyogyanya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pembinaan THL TB POPT mengatur tentang apresiasi terhadap THL TB POPT yang tidak berijazah linear (unlinear) dengan kualifikasi keahlian pekerjaan sebagai Pengamat Hama Penyakit. Mengingat THL TB POPT yang berijazah Unlinear juga telah membuktikan kualitas, pengabdian dan integritasnya kepada negara dalam hal pengamanan pangan selama 10 (sepuluh) tahun pengabdian sejak tahun 2007 sampai saat ini. Hal ini perlu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pengamat Hama Dan Penyakit (POPT-PHP) sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap terhadap pengabdian dan hak asasi manusia THL TB POPT sehingga ketika dalam proses pengangkatan CPNS dari unsur THL TB POPT tidak terhambat oleh hambatan-hambatan regulatif yang diskriminatif.


FK THL TB POPT NUSANTARA    Hubungi penulis petisi