Rapat DPC Diperluas PMKRI Cab. Palembang

Berdasarkan ARTC PMKRI cab. Palembang pasal 11 ayat 3 bahwa, "Rapat DPC diperluas dapat dilaksanakan jika disetujui 2/3 anggota biasa berhak penuhdan jika agenda yang penting dan mendesak.", maka dari itu dibuatlah petisi ini untuk menghimpun suara anggota biasa PMKRI cab.Palembang guna mengadakan Rapat DPC diperluas. Beberapa poin yang dirasa urgent dan direkomendasikan kepada forum untuk dibahas telah dishare di Forum Diskusi berupa foto.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat langsung ditanyakan di Forum Diskusi.

Terima Kasih atas partisipasinya

Petra!!!


Yoseph Aurelius Lado    Hubungi penulis petisi