PETISI REFUNGSIKAN UUD 18AUG45 JO KEPPRES 150/1959

PETISI KEMBALI KE DEKRIT PRESIDEN 5 Juli 1959

Petisi Kembali Ke Dekrit Presiden 5 Juli 1959 [Keputusan Presiden No 150 tahun 1959 / Lembaran-Negara Republik Indonesia No 75, 1959] ini oleh segenap komponen pembaharuan anak-anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia, menurut pendapat kami sesungguhnya penting saat peringati 57 tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut sekaligus menegaslanjuti Deklarasi Konstitusi Pro Pancasila 1 Juni 2016 yang lalu [https://obsessionnews.com/perpres-hari-lahir-pancasila-1-juni-1945-disambut-baik/]; Menimbang bahwa Bangsa Indonesia adalah sesungguhnya pemilik Tanah Air Indonesia, sebagaimana dapat dimaknai dari Resolusi Kerapatan Besar Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 yang kini dikenal sebagai Sumpah Pemuda 1928, dan Maklumat Pemuda Indonesia 28 Oktober 2015 [http://suarakawan.com/100-pemuda-prakasai-lahirnya-maklumat-pemuda-indonesia-2015-2/]; Mengingat bahwa Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A. sebagai ketua MPR RI, Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2002, setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat [Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 10 Agustus 2002]; Memperhatikan bahwa Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengaku didatangi sejumlah tokoh reformasi yang ingin meminta maaf telah mempelopori amandemen UUD 1945, di antaranya Amien Rais dan Fuad Bawazier. “Setelah 16 tahun reformasi banyak tokoh kita yang tobat. Amien Rais, Fuad Bawazier yang amandemen UUD 1945, datang ke rumah saya dan minta maaf,” ungkap Try dalam simposium Waspada PKI di Jakarta, Rabu (1/62016) lalu [https://obsessionnews.com/disfungsikan-amandemen-uud-2002-segera/] Menyimak pendapat Amien Rais bahwa Indonesia Lebih Sakit Dibanding Sebelum Reformasi [http://kabarin.co/amien-rais-indonesia-lebih-sakit-dibanding-reformasi/] dan Hasil Riset Focus Economics bahwa Seluruh Indikator Ekonomi Indonesia Melemah [http://soksinews.com/id-4705-read-hasil-riset-focus-economics-seluruh-indikator-ekonomi-indonesia-melemah] Mencermati Disfungsikan Amandemen Undang Undang Dasar 2002, 7 Juni 2016 [https://obsessionnews.com/disfungsikan-amandemen-uud-2002-segera/] Demikianlah Petisi ini diterbitkan bertepatan dengan hari ke-7 Ramadhan 1437H untuk dapat dipergunakan oleh semua pemangku kepentingan yang senantiasa mengawal amanat Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, dengan iktikad baik, tulus dan ikhlas guna pelurusan politik hukum Indonesia.

Jakarta, 12 Juni 2016

Atas nama Anak-anak Bangsa Indonesia, Generasi Penerus Angkatan 45,

1. Pandji R Hadinoto, 2. Hari Setiawan, 3. Darmawan, 4. Raden Hazairin, 5. Chatarina Etty, 6. Diennaldo, 7. Muslim Arbi

Publikator : Pandji R Hadinoto, Ketua DHD45 Jkt / KBP45 KelBes Pejoang45


GPA45 / DHD45 Jakarta    Hubungi penulis petisi