PETISI MENINDAK TEGAS PELAKU CUTTING PRICE PRODUK-PRODUK 4LIFE

Jakarta, 3 Oktober 2016  

 

Kepada Yth.

Direktur 4Life Indonesia

Bpk. Hanif Harsawan

& seluruh jajaran Manajemen 4Life Indonesia

Di Jakarta  

 

PETISI MEMINTA MANAJEMEN PT. 4LIFE TRADING INDONESIA(4LIFE RESEARCH) SEGERA MENINDAK TEGAS PELAKU/DISTRIBUTOR 4LIFE YANG MELAKUKAN CUTTING PRICE PRODUK-PRODUK 4LIFE TRANSFER FACTOR & SEGERA MENINDAK TEGAS PERUSAHAAN TOKO ONLINE/APLIKASI ONLINE YANG MEMBERIKAN FASILITAS/MENJUAL PRODUK-PRODUK 4LIFE TRANSFER FACTOR DENGAN HARGA DI BAWAH HARGA DISTRIBUTOR.  

 

Berkaitan dengan maraknya dan meningkatnya penjualan produk-produk 4Life Transfer Factor yang di jual dengan harga yang sangat murah dan bahkan sudah di luar batas kewajaran di toko-toko online dan juga di toko-toko obat di pasaran. maka dengan ini,

Kami distributor 4Life di Indonesia yang menandatangani petisi ini meminta pihak  Manajemen  kantor 4Life di Indonesia melakukan suatu tindakan tegas  untuk menyelesaikan permasalahan  cutting price penjualan produk 4Life dengan harga murah yang tidak sesuai dengan etika perusahaan 4Life yang berlaku.

Kami mengetahui hal ini juga berhubungan dengan adanya distributor-distributor nakal yang tidak mengikuti etika dari perusahaan, oleh karenanya apabila Manajemen kantor 4Life Indonesia tidak segera melakukan tindakan yang tegas kepada mereka, ini sama saja  pihak Manajemen kantor 4Life Indonesia mendukung distributor-distributor nakal tersebut, bahkan terkesan kantor 4Life Indonesia hanya memikirkan omset perusahaan saja, tanpa memperdulikan hasil kerja keras para distributor lainnya yang telah melakukan kerja sesuai dengan etika yang benar.

kami juga meminta agar Manajemen kantor 4Life Indonesia menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan toko online/aplikasi online sebagai market place yang memberikan fasilitas penjualan kepada penjual/distributor yang melanggar etika perusahaan (cutting Price). Dan tindakan tegas juga harus dilakukan kepada para penjual-penjual (toko-toko) yang bukan terdaftar sebagai Distributor 4Life.

Adapun dampak yang terjadi akibat dari permasalahan cutting price ini antara lain :

a. Hilangnya semangat para Distributor untuk memasarkan kembali produk 4Life karena mereka bersaing harga dengan penjual di toko-toko online (Pengalaman ini terjadi pada diri saya pribadi).

b. Banyak Prospek yang akhirnya tidak jadi join member 4Life karena mereka melihat banyak produk-produk 4Life yang ditawarkan lebih murah yang di jual di toko online  sehingga menurut mereka tidak ada keuntungan yang lebih dengan menjadi member 4Life atau menjalankan peluang bisnisnya.

c. Penjualan Pribadi Menurun (LP Pribadi / LP group) karena banyak member atau konsumen yang biasanya membeli melalui distributor, beralih tidak lagi membeli melalui distributor tetapi melalui toko online yang harganya jauh lebih murah

d. Banyak member-member 4Life yang tidak lagi mau melakukan Pembelian Ulang (Rapid Order) karena kecewa. e.      Hilangnya kepercayaan Prospek karena mereka melihat bisnis ini secara produk sudah ada yang menjual murah di toko online.

f. Hilangnnya kepercayaan Distributor karena meraka melihat banyak distributor/Investor yang nakal tetapi pihak management 4Life tidak malakukan tindakan apa apa.

g. Timbul rasa putus asa para Distributor terhadap manajemen yang dianggap lambat merespon pengaduan-pengaduan tentang cutting price yang sudah sangat lama ini menggangu dan meresahkan.

h. Timbul permasalahan terhadap sesama mitra(intern), antara upline dan downline, karena seolah-olah upline juga tidak memperdulikan masalah ini dan membela perusahaan, karena mereka melihat bahwa upline yang berperingkat tinggi tidak melakukan tindakan complain  atau apapun terhadap perusahaan yang jelas-jelas berdampak sangat merugikan untuk semua distributor aktif.

i. Menurunnya omset penjualan untuk distributor aktif yang menjalankan bisnis ini secara online. Karena selama ini mereka menjalankan bisnis ini secara online dengan menawarkan produk sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku, akan tetapi prospek/konsumen bisa mendapatkan harga lebih murah di toko-toko online besar lainnya.

j. Akan terus timbul banyak keluhan-keluhan/complain oleh member-member baru yang baru mengetahui permasalahan cutting price ini dan kami sebagai upline harus terus menjelaskan ulang permasalahan ini dan terus menerus membackup perusahaan, seolah-olah perusahaan sedang bekerja mengatasi permasalahan cutting price ini.

k. Akan timbul lebih banyak lagi distributor nakal yang menjual harga lebih murah lagi. Karena distributor lainnya melihat bahwa hal ini sudah biasa terjadi dan tidak ada tindakan apa-apa dari manajemen.

l. Akan lebih banyak lagi toko-toko online baru yang ikut-ikutan menjual produk 4Life dengan harga murah, karena pemasok/investor mereka sebenarnya orangnya itu itu juga.

m. Tidak jalannya program-program kerja yang sudah direncanakan oleh para distributor/leader-leader di 4Life karena terkait masalah ini.

n. Perputaran produk menjadi terlalu lama karena kalah bersaing dengan harga di toko online yang dijual bisa lebih cepat karena lebih murah.

o. Timbul rasa ketidakadilan bagi para distributor yang mendapatkan peringatan atau bahkan di bekukan kedistributorannya karena websitenya mengandung unsur yang tidak sesuai menurut aturan perusahaan sedangkan distributor nakal yang menjual di bawah harga dan di luar batas kewajaran tidak ditindak oleh perusahaan  dan perusahaan 4Life tidak melakukan apa.

p. dan banyak lagi …..

Kami mendengar banyak sebab mengapa pihak manajemen 4Life belum dapat melakukan tindakan apa-apa, dikarenakan :

a. Belum adanya staf legal/legal partner untuk 4Life Indonesia

b. Masih belum jelasnya undang-undang

c. Susahnya melacak distributor yang menjual harga murah

d. Memerlukan laporan Laporan distributor

e. Kekurangan staf

f. Dsb.

Kami menyarankan agar 4Life Indonesia juga melakukan kerja sama dengan perusahaan perusahaan toko online/ecommerce di Indonesia, agar perusahaan tersebut tidak ikut mendukung atau memfasilitasi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Apabila mereka tidak  mau diajak bekerjasama itu sama saja mereka juga melakukan pelanggaran hukum yang berlaku sesuai dengan Undang Undang Perdagangan, dan pihak Management 4Life harus melakukan tindakan tegas.

Pelanggaran hukum yang berlaku antara lain :

 

1. UU. NO.5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar

Pasal 20

Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

Bagian Kedua Pidana Pokok

Pasal 48

(2)Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.  

 

2. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN,

PASAL 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah ­olah:

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;  

 

3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN  

BAB IV PERDAGANGAN DALAM NEGERI Bagian Kedua Distribusi Barang

Pasal 7

(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.  

(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum:

a. distributor dan jaringannya;

b. agen dan jaringannya; atau

c. waralaba.  

(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:

a. single level; atau

b. multilevel.  

Pasal 8

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.  

Pasal 10

Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.  

BAB VIII PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.  

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.  

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh Pelaku Usaha Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan saing guna terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.

 

4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001. TENTANG MEREK

BAB XIV KETENTUAN PIDANA

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Demikianlah Petisi ini kami sampaikan dan kami memohon dukungan kepada semua pihak sebagai bentuk kepedulian kita pada kondisi bisnis 4Life kita dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap perusahaan 4Life yang kita cintai ini. Dan kami harapkan dukungan dari seluruh Distributor 4Life ini dapat menggugah manajemen 4Life Indonesia dan 4Life Regional untuk memperbaiki kondisi ini untuk kemajuan kita bersama. 

Terima kasih kepada semua pihak yang telah menandatangani petisi ini.

 

Berikut ini  beberapa toko-toko online/applikasi online yang berbasis bisnis ecommerce melakukan penjualan produk produk 4life di bawah harga semestinya (Cutting Price) / dibawah harga distributor berikut beberapa diantaranya

 

 

 

 


Ahmad kurnia Wibawa    Hubungi penulis petisi