Petisi 3000 : Dukungan Untuk DKPP RI Pecat Ketua KPUD Buru


IMG_68923.JPG sesuai undang undang dan peraturan yg berlaku UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU NO : 7, 11 14 dan 15 Tahun 2016 
Telah mengagendakan pentahapan hingga proses pemungutan suara di TPS.
Olehnya itu KPUD Kabupaten Buru telah mengesampingkan apa yg menjadi dasar pelaksanaan sesuai Undang undang dan peraturan ,
Sehingga proses pentahapan maupun pelaksanaan pemungutan suara telah di pandang menyalahi mekanisme oleh karena kepentingan tertentu, diantaranya
- Inkonsisten Penetapan DPT oleh KPUD Kabupten Buru . Yang Bermasalah Syarat pesanan Kepentingan
- Perekrutan KPPS Desa Namlea Oleh PPK Kec. Namlea Atas intruksi KPUD tertanggal 1-3 Februari 2017 yg nyata telah di luar jadwal penetapan sesuai PKPU
- KPUD Kabupaten Buru tidak mendistribusikan Surat Keterangan ( Suket ) dari Disdukcapil Kabupaten Buru lewat Petugas KPPS.


Aliansi Peduli Masyarakat Bupolo    Hubungi penulis petisi