Penyerobotan Hutan Adat Laman Kinipan

  • SELAMATKAN HUTAN ADAT DESA KINIPAN DARI PENGGUSURAN ILEGAL PT. SAWIT MANDIRI LESTARI (SML)

Bagi masyarakat adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau,
Kalimantan Tengah, hutan telah menjadi “rumah” sekaligus “lumbung” untuk kelangsungan hidup
mereka. Hutan menyediakan lahan berhumus yang subur untuk pertanian mereka, menyediakan
binatang liar dan ikan sebagai sumber protein bagi keluarga mereka, menyediakan material yang
dibutuhkan agar mereka dapat membangun tempat berteduh yang layak bagi keluarga mereka. Hutan
juga menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak mereka. Hutan adalah kehidupan mereka dan
masa depan mereka, tempat mereka dan keturunan mereka mencari nafkah dan menggantungkan
harapan. Seluruh proses hidup mereka, dari lahir hingga mati, terkait erat dengan hutan dengan segala
yang terkandung di dalamnya. Karena vitalnya peranan hutan dalam kehidupan mereka, komunitas ini
turun-temurun berupaya mengolah dan menjaganya sedemikian rupa agar hutan itu tetap lestari.
Akan tetapi sebagian areal hutan yang dilindungi oleh masyarakat ini saat ini telah dikuasai dan
digusur secara ilegal oleh sebuah perusahan perkebunan swasta yaitu PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).
Diperkirakan sejak awal Januari 2018, ada seluas 1.242 hektare dari total 16.163, 84 hektare wilayah
hutan adat masyarakat Kinipan (Sertifikat Wilayah Adat No. 65201700015 tertanggal 24 Juli 2017)
yang dicaplok oleh perusahaan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan tindakan
sewenang-wenang perusahaan ini. Pada tanggal 19 April 2018 sejumlah 52 orang anggota komunitas
beserta Pemerintahan Desa Kinipan mendatangi PT. SML di Camp Suja untuk meminta mereka
menghentikan semua aktifitas ilegal di wilayah tersebut. Roby, manager PT. SML yang menemui
mereka, menjanjikan akan menyampaikan keberatan masyarakat tersebut kepada pimpinan
perusahaan, namun tindak lanjutnya ternyata tidak ada. Pada Bulan Mei 2018 mereka menyurati PT.
SML, menuntut penghentian penggusuran hutan adat mereka. Pada kesempatan yang sama, mereka
juga melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau serta Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Lamandau, namun kembali mereka tidak mendapat respon sebagaimana yang diharapkan. Pada akhir Bulan Mei mereka melayangkan undangan tertulis kepada managemen PT. SML
untuk berdialog dengan masyarakat Kinipan, tetapi perwakilan perusahaan itu tidak datang juga.
Karena surat keberatan tidak dibalas, undangan dialog tidak direspons, ditemui secara langsung agar
menghentikan penggusuran di wilayah adat tidak juga berhasil, maka pada tanggal 6 Juni 2018
masyarakat adat Kinipan mengutus 8 orang perwakilan mereka, yakni Demang, Kepala Adat, Ketua
Badan Permusyawaratan Desa, 2 orang tokoh masyarakat, serta 3 orang Pengurus Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara, ke Jakarta untuk mengadukan kasus perampasan hak adat masyarakat tersebut ke
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka juga mengadukan masalah ini ke
Kantor Staff Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi Nasional
Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Akan tetapi, kendati sudah mengadu ke sana ke mari, belum ada
tindak lanjut dari semua pihak yang terkait. Perampasan hak masyarakat berupa penggusuran hutan
adat oleh PT. SML terus terjadi sampai saat ini. Oleh karena itu, masyarakat adat Kinipan meminta
Presiden Joko Widodo turun tangan serta memohon semua pihak agar mendukung perjuangan mereka
dengan menandatangani petisi ini dengan tuntutan tunggal, '' HENTIKAN PENGGUSURAN HUTAN
DI WILAYAH ADAT MASYARAKAT KINIPAN DAN KEMBALIKAN WILAYAH TERSEBUT KEPADA
MASYARAKAT ADAT KINIPAN"

 

Salam,

Masyarakat Adat Laman Kinipan

SAVE_20180804_1002271.jpeg

IMG-20180804-WA0007.jpgIMG-20180804-WA00092.jpg


KOMUNITAS ADAT LAMAN KINIPAN    Hubungi penulis petisi