Penipuan PT Anugerah Transporta Mandiri

Logo_OJK.png

 

 

Jakarta' 16 Oktober 2017 | Satgas Waspada Investasi

Masyarakat harus berhati2 terhadap perusahaan investasi bodong berkedok Perusahaan Rental Mobil yang baru diresmikan pada tanggal 9 September 2017. 

bagaimana tidak, perusahaan tersebut merupakan perusahaan Investasi bodong bermodus Perusahaan Rental dengan Modus Operandi melakukan penawaran Rental Murah Berjangka, Pihak Perusahaan tersebut menawarkan masyarakat untuk menyewa kendaraan murah secara Tahunan dan masyarakat harus memberikan Deposit 45-54% dari harga OTR kendaraan.

ternyata perusahaan tersebut mengadakan unit mobil dengan 2 cara yaitu, dengan Leasing Kendaraan Baru atau Bekas bahkan mereka merental kendaraan ke perusahaan rental mobil dikawasan depok yang dibayar bulanan. 

sementara uang deposit yang diterima oleh perusahaan tersebut di simpan oleh perusahaan atau ditimbun dengan sistem PONZI, yang mana untuk menutupi Biaya Bulanan tersebut, PT Anugerah Transporta Mandiri menggunakan Dana Milik Nasabah atau Investor mereka yang baru atau konsumen selanjutnya.

hal ini bila dibiarkan maka akan berdampak sangat merugikan masyarakat, mereka menyebut Program tersebut dengan sebutan Hak Guna Pakai atau HGP, yang mana telah ditelusuri dari bahasa hukum yang berlaku di Indonesia bahwa tidak memiliki makna berkekuatan Hukum, sehingga hal ini jelas merugikan masyarakat. 

Salah satu konsumen bernama Anto telah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib di Polda Metro Jaya akibat Upaya Penipuan yang dilakukan oleh PT. ANUGERAH TRANSPORTA MANDIRI yang ditujukan terhadap Direktur Utama perusahaan Tersebut yang bernama M. Iksan. 

Otoritas Jasa Keuangan juga telah mengetahui hal tersebut dan Memutuskan untuk menyelidiki Perusahaan atau Entitas yang dimaksud.

"kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Anugerah Transporta Mandiri, karena dari hasil penyelidikan sementara, dapat kami simpulkan dan kami pastikan bahwa perusahaan tersebut adalah Perusahaan Investasi Bodong yang Kegiatan usahanya merupakan Modus Penipuan, Ujar Tongam L Tobing" Ketua Satgas Waspada Investasi. 

berikut kami lampirkan Foto Berkas Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Ham dengan Nomor : AHU-0036627.AH.01.01 Tahun 2017 , Sehingga Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh Entitas tersebut dan Para Pengurus yang Terlibat didalamnya dalam kegiatan Modus Penipuan tersebut berikut. 

Direktur Utama : Muhammad Iksan dan Direktur : Ahmad Rosidi sementara Komisaris belum diketahui. 

20171025_234610.jpg


OTORITAS JASA KEUANGAN    Hubungi penulis petisi