Pecat Kapolri Tito!

Menurut KUHAP, aparat kepolisian mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu delict. Agar dapat berlaku seadil adilnya, sudah seharusnya Kepolisian mengambil sikap independen dari kepentingan politis. 

Akan tetapi, dalam penanganan kasus penistaan terhadap Al Qur'an oleh Ahok, tampak sangat jelas Kapolri Tito malah mengambil posisi sebagai juru bicara Ahok, bukan sebagai Kapolri. Dalam wawancara di televisi, Tito malah terkesan melakukan pembelaan terhadap Ahok dengan berdalih bahwa yang dimaksud melakukan kebohongan oleh Ahok adalah orang dengan memakai Al Qur'an. Sikap Tito yang sangat tidak netral ini jelas akan memperkuat ketidakpercayaan publik atas kinerja Kapolri. sangat pantas jika rakyat akan curiga bahwa penanganan kasus Ahok ini hanya dagelan belaka.

Karena itulah melalui petisi online ini kami mendesak Presiden untuk memberhentikan Tito sebagai Kapolri.