Menuntut ketegasan polisi untuk menindak warga sipil pengguna sirine strobo

Kepada yang terhormat pihak kepolisian Republik Indonesia.
Dengan ini kami sebagai masyarakat dan pengguna jalan yang sudah jenuh, bosan, dan muak dengan mereka yang menggunakan Sirene dan Strobo, dimana jelas bukan pada tempatnya. 

Pemakaian Sirene dan strobo jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan dasar UU diatas, maka kami menghimbau agar masyarakat umum yg jelas tidak punya dasar pengawalan, dasar pelatihan dll, tidak menggunakan sirene dan strobo. 
Dan jika memang masih memakai, maka kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Korps lantas agar memberikan tindakan tegas berupa pencabutan Surat Ijin mengemudi mereka. 



Nico Anthony    Hubungi penulis petisi