Menggugat Keputusan Pen-DO-an yang tidak jelas terhadap mahasiswa

Tanggal 27 Januari 2016 seorang mahasiswi UIN Sunan Kalijaga bernama Yeni Novita Sari terkena kasus DO yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat yang berwenang. Hal itu dikarenakan mahasiswi yang telah cuti disemester 5, ingin melanjutkan kuliah di semester 6 dengan berbagai alasan termasuk mengacu pada Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 182.2 Tahun 2015 mahasiswi tersebut tidak dibolehkan untuk melanjutkan studinya.

Pada tanggal 29 Januari 2016 mahasiswi tersebut telah menemui dekanat namun mereka memuruslan untuk mengadakan Rapat Pimpinan, hasilbrapat tersebut ialah:

1. Keterangan SK dari pihak rektorat via Telepon

2. Kajur menolak mengurus kasus ini

Padahal selaku kajur seharusnya menerima dan berusaha membantu sebisa mungkin apabila mahasiswa di jurusannya terkena masalah. Jadi posisi kajur disini terkesan memalingkan masalah ini. Sampai kemudian tidak ada feetback sama sekali ketika mahasiswi ini ingin meminta surat permohonan penganuliran dengan pelegalan atau tanda tangan kajur itu sendiri.

Terkait beberapa hal mengenai pen-DO-an mahasiswi tersebut ada beberapa mekanisme yang kurang jelas:

1. Pihak Jurusan mengacu pada Pedoman Akademik 2015, dan mengatakan bahwa tidak ada surat peringatan dalam mekanisme DO, surat pernyataan sama dengan surat peringatan.

2. SK Rektor DO mengacu pada PedomanvAkademik 2014, pada bab Evaluasi Akhir Semester, artinya Surat Peringatan masih berlaku.

Salam Perlawanan!!!


Mahasiswa Peduli Kampus    Hubungi penulis petisi