Mengakui Chat Perselingkuhannya, Segera Turunkan dan Proses Hukum Bahari dari Jabatan Kepala Desa Sebong Pereh
Assalamualaikum wr wb.
semoge desa kite sentiase dalam lindungan Allah SWT.
Pengakuan Kepala Desa Sebong Pereh terhadap isi chattingnya dengan istri warga dalam tangkapan layar aplikasi WA merupakan perbuatan tidak bermartabat dan sangat tidak berwarwah.
Komunikasi yang menjurus ke hubungan suami istri oleh dua pelaku ini yang bukan pasangannya ini sangat memalukan dan menjatuhkan nama baik desa dan meresahkan masyarakat.
Dengan lengkapnya alat bukti permulaan, dan bukti lainnya yang siap di tampilkan di forum bahkan sidang acara pidana. Kasus yang sudah dilaporkan ke BPD, Camat, APH, legislatif, bahkan tembusannya sampai ke Pemerintah Daerah, Perilaku cacat moral yang sudah yg menjurus ke perselingkuhan ini berpotensi untuk di proses pidana.
sesuai Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP :
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Dengan ini menghimbau Warga (Pak cik, mak cik, encek tuan dan puan) yang peduli dengan kenyamanan, kekompakan dan Marwah juga nama baik desa sebong pereh untuk ikut menandatangani petisi online ini.
Anak Kampong Peduli Sebong Hubungi penulis petisi