Kami mewarisi udara yg terkontaminasi
Di tanah kelahiran kami
Desa muara kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
udara yg terkontaminasi akibat pengangkutan batu bara,
paparan debu batu bara masuk dalam tubuh KAMI,
MAKANAN kami, AIR MINUM kami, SUNGAI yg menjadi SUMBER kami,
SAUDARA kami, TEMAN - TEMAN kami,
ANAK - ANAK kecil menjadi regenerasi kami,
tetapi telah terkontaminasi oleh paparan debu batu bara,
hal yang telah lama terjadi,
kami hanya bisa menikmati udara yg terkontaminasi,
- Balita
- ANAK - ANAK
- REMAJA
- DEWASA
- ORANG TUA
- LANSIA
KAMI RINDU UDARA KAMI YANG DULU
Ketika para petinggi negeri ini sangat lantang berbicara, "ini adalah investasi"
Apakah ini yang nama nya regulasi.?
Regulasi yang menyakitkan kami.
Ketika kalian bertahan dengan perda pengangkutan batu bara,
Maka kami hanya mampu merakit sakit.
Kau duduk disinggasana,
Ratu dan tuan raja,
Kami disini sangat tersiksa,
oleh paparan debu batu bara.
Dimana landasan itu.?
Bagaimana penerapan dalam keseharian dalam batang tubuh UUD 1945 setelah Amandemen, penegakan hukum lingkungan hidup,
Diletakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Salah satu pasal itu adalah pasal 28 H point 1 Undang- Undang 1945, adapun bunyi Pasal itu adalah :
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan Mendapatkan lingkungan hidup yang BAIK dan SEHAT serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “
SALAM HANGAT KU
AKU PELURU DARI TANAH MELAYU.
EKO PURNOMO WIJAYA Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |