Kami mewarisi udara yg terkontaminasi

Di tanah kelahiran kami

Desa muara kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

udara yg terkontaminasi akibat pengangkutan batu bara,

paparan debu batu bara masuk dalam tubuh KAMI,

MAKANAN kami, AIR MINUM kami, SUNGAI yg menjadi SUMBER kami,

SAUDARA kami, TEMAN - TEMAN kami,

ANAK - ANAK kecil menjadi regenerasi kami,

tetapi telah terkontaminasi oleh paparan debu batu bara,

hal yang telah lama terjadi,

kami hanya bisa menikmati udara yg terkontaminasi, 

  • Balita
  • ANAK - ANAK
  • REMAJA
  • DEWASA
  • ORANG TUA
  • LANSIA 

 

 20413912_1638516622848089_2307788071809181155_o1.jpg

 

KAMI RINDU UDARA KAMI YANG DULU

Ketika para petinggi negeri ini sangat lantang berbicara, "ini adalah investasi" 

Apakah ini yang nama nya regulasi.?

Regulasi yang menyakitkan kami.

Ketika kalian bertahan dengan perda pengangkutan batu bara, 

Maka kami hanya mampu merakit sakit.

Kau duduk disinggasana,

Ratu dan tuan raja,

Kami disini sangat tersiksa,

oleh paparan debu batu bara.

 

Dimana landasan itu.?

Bagaimana penerapan dalam keseharian dalam batang tubuh UUD 1945 setelah Amandemen, penegakan hukum lingkungan hidup,

Diletakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Salah satu pasal itu adalah pasal 28 H point 1 Undang- Undang 1945, adapun bunyi Pasal itu adalah :

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan Mendapatkan lingkungan hidup yang BAIK dan SEHAT serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “

 

SALAM HANGAT KU

AKU PELURU DARI TANAH MELAYU.

 


EKO PURNOMO WIJAYA    Hubungi penulis petisi