Hentikan RENTENIR ONLINE dengan bunga 1%-2% / hari

Akhir akhir ini Lembaga Fintech merajalela,  lembaga Fintech mengeluarkan Produk pinjaman Online tanpa agunan,  banyak yang tertarik karena sedang membutuhkan uang cepat, sehingga tidak membaca detail ketentuan dan peraturan nya.

 

Setelah pinjaman disetujui, ternyata banyak yang merasa kaget,  karena bunga yang dikenakan Luar biasa besar, berkisar 1% - 2 % /  Hari,  dan bila terlambat mengembalikan, maka akan dikenakan denda harian sebesar 2%/ hari.

 

Keresahan di lapisan masyarakat menengah ke bawah semakin menjadi,  karena banyak lembaga Fintech menggunakan segala cara dalam menagih,

seperti : 

1. Mengancam dengan kekerasan verbal, dan mengancam akan mengirim Debt Collector ke rumah nasabah

2. Menghubungi semua orang di kontak nasabah, menagih dan kemudian mempermalukan nasabah.

3. Menyebar data dan info nasabah ke Medsos dan ke kontak HP/WA nasabah dengan niat mempermalukan

4. Pinjaman yang harus dilunasi semakin hari semakin besar, karena selain Bunga, juga ditambah denda harian sebesar 2%

Banyak Lembaga Fintech yang mengaku sudah mengantongi ijin dari OJK,  tetapi kami  yakin OJK tidak akan mengijinkan lembaga pinjaman dengan bunga 1%/hari dan menagih dengan cara menyebarkan data nasabah ke semua orang.

 

Berikut beberapa lembaga Fintech yang telah menjalankan usaha nya dengan cara melanggar Undang-Undang, 

yaitu :  AngleCash, Dana Rupiah, Cash Kilat, PinjamanCash,  RupiahPlus, DanaKilat,  Tangbull, GoCash, TunaiPlus, Vloan dan lain lain.

 

Kami memohon kepada Pihak terkait, agar lembaga pinjaman dengan bunga besar dan menjebak tersebut dapat ditertibkan dan kami memohon agar dapat membantu kami untuk mencari solusi agar terlepas dari Jerat Rentenir Online dengan Bunga dan Denda yang Luar biasa besar.

Karena kerja lembaga Fintech tersebut sangat bertentangan dengan Nilai Nilai Pancasila dan Akidah Agama.

Demikian Petisi dari kami.

 

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia     

 

Asep Dari Karawang  


president Jokowi, Menteri Kehakiman, Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Agama, Kapolri    Hubungi penulis petisi