HENTIKAN MENANGKAP IKAN/BELUT MENGGUNAKAN STRUM DAN RACUN

IMG-20190725-WA0129.jpg

Semua ada aturannya lho....

Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Yu kita sama2 dukung pemerintah dengan cara menandatangani petisi ini. Agar anak cucu kita dimasa yang akan datang bisa menikmati rasanya ikan/belut dan biota air lainya.


Kementrian Kelautan Dan Perikanan Indonesia    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya memberi wewenang kepada Kementrian Kelautan Dan Perikanan Indonesia untuk menyerahkan informasi yang saya berikan dalam formulir ini kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.







Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...