Hapus pinjaman online

  • images_(58).jpeg

Maraknya aplikasi fintech online (pinjaman online) saat ini merupakan sebuah cermin kegagalan perbankan dalam memfalitasi kebutuhan permodalan bagi kalangan masyarakat kecil dengan syarat-syarat yang bisa dibilang lebih berpihak kepada mereka yang memiliki jaminan / agunan yang notabene pada kenyataannya justru banyak kredit macet disebabkan oleh mereka yang memenuhi persyaratan perbankan. 

Melihat kenyataan ini justru menjadi peluang bagi para rentenir berkedok sebagai penyelamat rakyat kecil yang tidak lolos syarat perbankan dengan membuat aplikasi fintech online (pinjaman online) dengan syarat mudah namun bunga yang mencekek leher serta pemotongan admin awal yang tidak sesuai standar aturan perbankan dan tak jelas untuk apa, ditambah lagi dengan aksi teror dari para penagih / kolektor online yang dengan seenak nya telpon terus menerus tanpa henti, hubungi kontak lain yang kita isi saat pengajuan dan lebih miris nya lagi ada nasabah yang dihubungi sebelum jatuh tempo secara membabi buta tiap detik dan menit. Hal ini sungguh sangat meresahkan nasabah karena mereka juga punya hak atas waktu mereka. Belum lagi para pemberi pinjaman melalui kolektor admin mereka melakukan kontak lewat tulisan yang tidak mencerminkan mereka berpendidikan dan profesional. 

Maka dari itu saya membuat petisi ini untuk membantu para nasabah yang terjebak akan iklan manis dari pinjaman online tersebut entah yang ilegal ataupun yang telah terdaftar pada OJK agar segera di bekukan dan dilarang untuk beroperasi. Karena baik yang legal ataupun ilegal memiliki kualitas yang sama yaitu menjerat para nasabah mereka dengan bunga harian yang tidak sesuai undang-undang perbankan Indonesia. 

Jika anda setuju silakan tanda tangani petisi ini agar sampai pada pihak pemerintah terkait.