GORONTALO TOLAK REVISI UU MD3. Lemabaga Legislatif MD3, tidak boleh mempidanakan kritik !!!

WhatsApp_Image_2018-03-03_at_12.06_.29_.jpeg

Masih ingat huruf-huruf ini = UU MD3? Sebuah undang-undang yang direvisi dalam waktu kilat untuk menambah kekuasaan wakil-wakil rakyat di DPR, beberapa tahun lalu.  

TERJADI LAGI, DAN LEBIH MEMALUKAN!  

Di saat perhatian kita tertuju pada beberapa isu, UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD) kembali direvisi dalam waktu beberapa hari saja. Padahal biasanya revisi undang-undang itu bisa lama sekali. Kenapa bisa yang ini cepat sekali?  

Ternyata, begini isinya :

1.       Tiap orang yang dianggap “merendahkan DPR” dapat dipenjara.

Ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter. 250 juta masyarakat indonesia terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES). Apapun bentuk krititiknya seperti meme Setnov dulu, ataupun postingan di media sosial, bahkan dikutip di media sekalipun bisa kena.

2.       Kalau dipanggil DPR, tidak datang = Bisa dipanggil paksa oleh polisi

Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan Korupsi di KPK.

3.       Kalau anggota dewan mau diperiksa dalam kasus, harus mendapatkan persetujuan MKD (Mahakamah Kehormatan Dewan), yang anggotanya.... ya mereka-mereka lagi.

Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama kelamaan, ini akan membuat korupsi semakin tumbuh subur di DPR. Transparancy Internasional Indonesia (TII) merilis hasil survey bahwa lebaga DPR menempati urutan Pertama sebagai lemabaga terkorup di indonenesia. Dan sebagai lembaga yang tingkat kepercayaan publik terendah (Survey : Polling Center).  

Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3 ini. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat. Kalau kamu adalah salah seorang yang juga tidak setuju wakil rakyat tidak boleh lagi dikritik rakyat atau lebih umum menolak REVISI UU MD3 ini, maka tanda tangani petisi ini dan sebar kesemua teman-temanmu.  

Petisi ini didukun oleh : Masyarakat Sipil untuk UU MD3, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode etik inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), FITRA

#RakyatGorontaloMelawan


Sandra Jafar Biu (PC PMII Kabupaten Gorontalo)    Hubungi penulis petisi