"Ganti Kurator PT.RHI dalam Pailit tahun 2018..."

Sehubungan dengan semakin tidak professional dan tidak independennya kerja Tim Kurator PT. RHI saat ini yang menyimpang dari ketentuan hukum, standard profesi dan kode etik seorang kurator…kami mohon dukungan bapak/ibu nasabah/Kreditor PT. RHI atas kedua surat diatas dan kita pantau bersama-sama. Kurator saat ini jelas-jelas sudah abai terhadap ketentuan UU PKPU dan Kepailitan dan hak-hak Kreditor saat ini…

Berdasarkan atas fakta-2 dalam persidangan dan rapat Kreditor PT. RHI selama masa PKPU, dengan ini kami sebagai Ketua Panitia Nasional Kreditor PT. Rimba Hijau Investasi (Dalam Pailit) selaku Majority Voters yang sebelumnya telah menolak rencana perdamaian yang diajukan Debitur Pailit pada sidang putusan tanggal 14 Mei 2018 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlebih dahulu menyampaikan fakta-fakta persidangan yang terjadi selama masa PKPU yang diduga telah dilakukan oleh Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU), dan telah merugikan Kreditor, sebagai berikut :  

1.    Bahwa dalam rapat-rapat pembahasan rencana perdamaian selama masa PKPU, Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) tidak pernah menyampaikan protes atau koreksi atas keterlambatan Debitur Pailit dalam menyampaikan proposal rencana perdamaian yang seharusnya diajukan sebelum hari sidang, sebagaimana ketentuan Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) . Kondisi ini menyebabkan Kreditor tidak dapat melakukan analisis secara optimal atas rencana perdamaian yang diajukan Debitur. Koreksi terjadi beberapa kali atas kesalahan yang sama dari proposal perdamaian yang diajukan Debitur. Kreditur menganggap bahwa Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) tidak secara optimal menjalankan tugasnya sebagai sebagai Pengurus, yakni mengawasi tindakan Debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan UUK-PKPU;  

2.    Bahwa dalam Rapat Kreditor hari Kamis, tanggal 26 April 2018 telah disepakati perpanjangan masa PKPU untuk revisi Proposal Rencana Perdamaian ke-2 Debitur adalah selama 1 minggu sejak tanggal kesepakatan para pihak dan telah ditetapkan serta diumumkan secara bersama-sama oleh Hakim Pengawas dan Pengurus bahwa Rapat Kreditor selanjutnya jatuh pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018 namun secara tiba-tiba 1 hari sebelum pelaksanaan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 02 Mei 2018 diberitahukan via pesan singkat (SMS)  kepada para Kreditor bahwa Rapat Kreditor diundur pada hari Senin, tanggal 07 Mei 2018. Pengurus tidak memiliki kepekaan moril (sense of belonging), yakni dengan mengabaikan kondisi para Kreditor / Kuasa Kreditor yang berasal dari berbagai daerah di tanah air (Surabaya, Gresik, Bandung, Malang, Makasar, Kediri, dll.) yang telah membeli tiket Pesawat dan Kereta Api untuk menghadiri Rapat sesuai tanggal yang telah ditentukan dan disepakati bersama sebelumnya. Kreditor menganggap Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) telah lalai menjalankan tugasnya secara profesional sebagai Pengurus;  

3.    Bahwa setiap tindakan pengurus PKPU dalam hukum kepailitan merupakan suatu tanggung jawab yang harus dijalankan dengan itikad baik, jujur dan terbuka. Pengecekan atas kebenaran data-data Debitur dalam PKPU terkait informasi Keuangan yang akan disajikan dalam Rencana Perdamaiannya termasuk pihak-pihak yang secara sah memiliki “Legal Standing” untuk menyampaikannya dalam Rapat Kreditor mewakili PT. RHI dalam PKPU. Namun fakta dalam Rapat Kreditor terakhir yang dilaksanakan pada hari Senin, 07 Mei 2018 setelah diketahui hasil voting mayoritas Kreditor menolak Proposal Rencana Perdamaian PT. RHI ke-3, secara tiba-tiba Sdr. Catur Agus Saptono, SH.,MH. memberikan pengakuan bahwa dia adalah Kuasa dari Sdr. Ari Rophian Perdana sebagai pribadi bukan sebagai Direktur PT. RHI sementara Subyek Hukum dalam gugatan PKPU yang diajukan ditujukan kepada PT. RHI sebagai badan Perseroan yang menuntut pertanggung jawaban Sdr. Ari Rophian Perdana selaku Direktur Perseroan. Kelalaian untuk melakukan pengecekkan atas Surat Kuasa yang diberikan kepada Sdr. Catur Agus Saptono, SH.,MH. sebagai Kuasa Ari Rophian Perdana sebagai pribadi dan bukan PT. RHI sebagai organ Perseroan sangatlah merugikan para Kreditor. Tanya jawab seputar wanprestasi PT. RHI atas kewajibannya kepada Kreditor yang mana sejak Rapat Kreditor ke-1 sampai dinyatakan Pailit Sdr. Catur Agus Saptono, SH.,MH. memberikan jawaban dan tangkisan-tangkisan atas nama PT. RHI. Atas fakta ini, Kreditor menganggap Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) telah lalai, tidak teliti dalam menjalankan tugasnya secara profesional sebagai Pengurus;      (vide bukti: http://www.dap-lawyers.com/?menu=news&id=590);  

4.    Bahwa dalam Proposal Perdamaian ke-1 s/d ke-3 disebutkan bahwa salah satu asset perusahaan yang dijadikan jaminan pembayaran atas Piutang Kreditor adalah Piutang Pemegang Saham Sdr. Naraya Suryo Sulisto sedang setoran saham a/n Sdr. Ari Rophian Perdana akan dibayarkan untuk menambah nilai jumlah jaminan asset perusahaan sebagai “niat baik” yang bersangkutan sebagai pribadi padahal pada kenyataanya sejak didirikan pada tahun 2014 diduga yang bersangkutan belum menyetorkan modal yang dijanjikan sesuai akta pendirian perusahaan yang jelas disebutkan komposisi kepemilikan saham PT. RHI yang pada awalnya terdiri dari modal disetor Sdr. Ari Rophian Perdana sebesar Rp. 17.850.000.000 (sebanyak 17.850 lembar saham) dan Sdr. Naraya Suryo Sulisto sebesar Rp. 17.150.000.000 (sebanyak 17.150 lembar) sesuai akta Notaris Muhammad Jatang Helmy, SH., MKn Nomor 12 tanggal 03 April 2014. Selanjutnya dilakukan perubahan menjadi Rp. 350.000.000 milik Sdr. Ari Rophian Perdana selaku pribadi dan PT. Satrya Nayaka Tirta yang Komposisi kepemilikan sahamnya terdiri dari Sdr. Ari Rophian Perdana sebesar Rp. 17.500.000.000 (sebanyak 17.500 lembar) dan Sdr. Naraya Suryo Sulisto sebesar Rp. 17.150.000.000 (sebanyak 17.150 lembar) sesuai akta Notaris Yulia, SH/Ardi Kristiar, SH., MBA Nomor 38 tanggal 15 September 2015. Pada kenyataanya, bahwa piutang saham a/n Naraya Suryo Sulisto telah disetorkan oleh yang bersangkutan dan sudah tidak menjadi piutang saham yang bersangkutan pada PT. RHI sehingga Laporan Keuangan yang diajukan oleh PT. RHI dalam Rencana Perdamaiannya adalah tidak benar sehingga Kreditor dirugikan oleh kecerobohan Pengurus atas kegagalan untuk melakukan pengecekkan atas kebenaran data-data dalam Proposal Rencana Perdamaian PT. RHI sebelum disampaikan dalam Rapat Kreditor. Atas fakta ini, Kreditor menganggap Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) telah lalai, tidak teliti, tidak cakap dalam menjalankan tugasnya secara profesional sebagai Pengurus;      (vide bukti: http://www.dap-lawyers.com/?menu=news&id=590)      (vide bukti: Akte Pendirian Perusahaan sesuai dengan database Kemenkumham)  

5.    Bahwa dalam masa PKPU Pengurus dan Hakim Pengawas harus melakukan tindakan aktif untuk memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak yaitu Debitor dan Kreditor secara seimbang namun dalam kenyataanya Pengurus mengabaikan peringatan Hakim Pengawas pada saat melakukan pembahasan Proposal Rencana Perdamaian ke-2 hari Kamis, tanggal 26 April 2016 untuk tidak “mempertimbangkan dan memasukkan” tagihan yang belum terdaftar dan terverifikasi dalam skema pembayaran Proposal Rencana Perdamaian ke-3 (Edisi Revisi) sekaligus memberikan teguran kepada PT. RHI yang tetap memasukkan tagihan tersebut dalam skema pembayaran Proposal Rencana Perdamaian ke-2 pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018 pada Rapat Kreditor masa perpanjangan ke-2 hari Senin, tanggal 07 Mei 2018 namun kenyataannya pendapat dan teguran Hakim Pengawas telah diabaikan baik oleh Pengurus maupun Debitur dalam PKPU (PT. Rimba Hijau Investasi) sehingga Proposal Rencana Perdamaian ke-3 (Edisi Revisi) ditolak oleh Mayoritas Suara Kreditor pada Rapat Kreditor terakhir dan membuat PT. RHI menyandang status “Pailit”. Dalam hal ini Kreditor dirugikan dengan tidak adanya peran aktif Pengurus dalam masa PKPU dan cenderung menunjukkan keberpihakkan pengurus kepada PT. RHI dengan menyebut bahwa itulah keadaan Keuangan dan kemampuan bayar PT. RHI yang sebenarnya. Atas fakta ini, Kreditor menganggap Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) telah lalai, tidak teliti dalam menjalankan tugasnya secara profesional sebagai Pengurus;  

6.    Bahwa hasil penandatangan Petisi dengan judul: "Ganti Kurator PT.RHI dalam Pailit tahun 2018..." pada situs www.petisionline.net yang dibuat tanggal 19 Mei 2018 menunjukkan 93 Kreditor dari total 149 Kreditor Terdaftar dan Terverifikasi setuju dengan isi petisi untuk mengganti Kurator PT. RHI dalam Pailit Tahun 2018. Hal ini merupakan bukti bahwa Kreditur meragukan independensi dan profesionalisme Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) dalam mewakili kepentingan Kreditor Konkuren dalam perkara kepailitan ini      (vide bukti: https://www.petisionline.net/signatures_print.php?petition_id=203460)      (vide bukti: print out hasil akhir petisi 93 Kreditor PT. RHI per tanggal 26 Mei 2018)   Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan selama masa PKPU sebagaimana diuraikan di atas dan adanya keraguan terhadap independensi dan profesionalisme Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU), maka kami Kreditur yang tergabung dalam Panitia Nasional Kreditur PT. Rimba Hijau Investasi (Dalam Pailit), dengan ini menggunakan hak konstitusional kami berdasarkan pasal 71 ayat 2 UUK-PKPU, meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memberhentikan Kurator (dahulu Pengurus PT. Rimba Hijau Investasi dalam masa PKPU) PT. Rimba Hijau Investasi (Dalam Pailit) dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Kurator sebagai berikut :        

Nama Kurator                        : Naswar Teguh Karya, SH                                          Nomor Identitas/Induk        : AHU.AH.04.03-52                                          Alamat                                   : Nas & Co Syariah Law Firm, 18 Parc Place,                                                               Sudirman Central Business District (SCBD),Tower                                                   E Floor 2nd Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta                                                   12190

Anggota                                 : Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)  

Guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kurator PT. Rimba Hijau Investasi (Dalam Pailit) secara independen, profesional, adil dan bertanggung jawab untuk kepentingan Kreditur Konkuren sesuai ketentuan UUK-PKPU.   Demikian surat permohonan ini kami ajukan, mohon untuk dapatnya diberikan persetujuan oleh Majelis Hakim Niaga Pemeriksa Perkara dan Hakim Pengawas, terima kasih.  

Hormat kami,          

DR. John Sumarna, Ec.CPC

Ketua Panitia Nasional Kreditor PT.Rimba Hijau Investasi (Dalam Pailit)

 


DR. John Sumarna, Ec.CPC (Ketua Panitia Nasional Kreditor PT. RHI dalam Pailit tahun 2018)    Hubungi penulis petisi