Malang Darurat Parkir

Quoted post


Tamu

#1478

2016-09-13 07:00

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 2 TAHUN 2011 .
Pasal 30 .
No.2 .
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
berikut :
a. Truk, Bus, minibus dan sejenisnya sebesar Rp. 4.000,00;
b. Mobil sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp. 2.000,00;
c. Sepeda Motor sebesar Rp. 1.000,00.

 

 

Jawaban


Tamu

#1491 Re:

2016-09-13 07:48:29

#1478: -  

 perda yg baru 2014