TOLAK ATURAN BARU - BPJS

Quoted post


Tamu

#21

2015-07-06 02:27

Cara mudah membedakan BPJS & Asuransi Biasa... Karena ada yang bingung saya tambahkan penjelasan ini:

Asuransi biasa mau jujur, dia tidak menetapkan tarif sendiri. Rumah Sakit lah yang menetapkan tarifnya. Dia mengakui ada keterbatasan dalam asuransi yang dia berikan. Jadi ketika ada pesertanya yg ditanggung diluar kemampuan dia, dia bilang kami hanya bisa tanggung sekian. Sisanya harus dibayar pasien.

Kalau BPJS ngga mau jujur dengan masyarakat bahwa asuransi yang diberikan ada keterbatasan. Dia (melalui pemerintah) tetapkan tarif sendiri secara sepihak yang harus mau diterima oleh RS yang kerjasama. Dan ini sifatnya wajib menurut UU. Ketika ada pesertanya yang dirawat dan butuh biaya besar, BPJS tetap bilang ditanggung semuanya dan pasien ngga boleh nambah. Sisanya ya RS yang terpaksa nanggung.

Ilustrasinya begini, ada pasien butuh pasang stent endovaskular aorta seharga 150 juta, BPJS hanya tanggung 37 juta (kalau ga salah). RS harus mau tanggung sisanya. Jelas ngga ada yang mau tanggung sisanya. Terpaksa diakali pasien naik kelas diluar haknya dan bayar sisanya. Sama saja untuk banyak kasus lainnya.

Contoh lainnya pasien sakit berat harus dirawat di ruang intensif (ICU) habis 50 juta. Cuma ditanggung 20 juta. Sisanya harus ditanggung RS. Akibatnya pasien yg murni BPJS saja akan kesulitan cari RS yg mau merawatnya di ICU.

 

Jawaban


Tamu

#22 Re:

2015-07-06 02:28:26

#21: -  

  Salah satu kelebihan asuransi swasta kalau tidak ada klaim maka dlm sekian tahun dana dibalikin . Kalau BPJS sakit ga sakit tetap bayar.