Malang Darurat Parkir


Tamu

/ #657

2016-09-11 22:05

Assalaamu'alaikum Wr Wb.
Yth. Pemkot Malang
Yth. Dinas Perhubungan
Yth. Dinas Pendapatan
Yth. Satpol PP Pemkot Malang
Yth. Polresta Malang.

Juru Parkir, yang tugas utamanya adalah:
1. MENERTIBAKAN, ya.. betul.. Menertibkan tiap kendaraan yang hendak parkir di LAHAN PARKIR, dan kendaraan yang hendak KELUAR dari LAHAN PARKIR. Dengan tujuan agar TIDAK MENGGANGU ARUS LALIN.
Bukannya "hilang" saat ada kendaraan hendak parkir, dan tiba2 muncul saat kendaraan usai bersusah-payah keluar dari lahan parkir hanya untuk menagih pembayaran UANG parkir.

2. Memungut RETRIBUSI parkir, untuk kemudian disetorkan kepada Kas Daerah, melalui Dinas Terkait YANG DITUNJUK demi pembangunan Daerah. Bukan malah disetorkan kepada MAFIA-MAFIA PARKIR. Baik itu Mafia berseragam, mafia terorganisir, maupun mafia perorangan.

3. Mematuhi undang2 dan peraturan daerah dengan caranya bekerja dan caranya memungut retribusi SESUAI KETENTUAN:
- Terdaftar sebagai Petugas Parkir Resmi di Dinas Perhubungan.
- Memberi karcis SESUAI PERDA saat kendaraan parkir.
- Memungut retribusi parkir SESUAI PERDA.

Yang terjadi justru BANYAK PENYIMPANGAN di lapangan.
Himbauan Pemkot Malang untuk "meminta karcis, tanpa karcis jangan dibayar" malah berakibat gesekan emosional di lapangan.
Jika sampai terjadi gesekan fisik, siapa yg membantu kami saat semua itu terjadi? GAK ADA.

Walaupun tak dapat dipungkiri, tidak sedikit petugas parkir yang TAAT PERDA dan melayani dengan santun, namun jauh lebih banyak petugas parkir yang Durhaka terhadap Perda.

Wahai Pemkot Malang yang bijaksana, kami mohon,
PERHATIKAN PETISI KAMI.
LAKUKANLAH TINDAKAN NYATA, SEGERA.
Prioritaskan WARGAMU, abaikanlah MAFIA.

Hormat saya.
Assalaamu'alaikum Wr Wb.