PENOLAKAN ATAS RENCANA PEMBANGUNAN PETERNAKAN AYAM


Tamu

/ #6 Tak Punya Hati Nurani

2016-04-20 02:59

1. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

2. Pasal 15 (1) UU No. 23/1997 menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup

3. pasal 3 PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup

Dampak yang sering ditimbulkan oleh adanya peternakan ayam adalah sebagai berikut:

1. Polusi udara (bau) yang ditimbulkannya membuat warga tidak nyaman.

2. Penyebaran virus Avian Influenza (AI).

3. Timbulnya lalat yang sangat banyak.

penyakit yang ditularkan oleh lalat :

1. Disentri.
Penyebaran bibit penyakit dibawa oleh lalat rumah yang berasal dari sampah, kotoran manusia atau hewan.

Gejal sakit disentri adalah sakit di bagian perut dan kotoran terdapat lendir dan nanah.

2. Diare.
Gejala sakit diare adalah sakit pada bagian perut, lemas dan pencernaan terganggu.

3. Typhoid.
Gejala Sakit Typhoid yang ditimbulkan adalah gangguan pada usus, sakit pada perut, sakit kepala, berak darah dan demam yang tinggi.

4. Kolera.
Gejalanya sakit kolera adalah muntah-muntah, demam dan dehidrasi.