Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Tamu

/ #13699 Re: h13

2016-02-09 15:56

#3: -  

 Maaf,sebelumnya pengen ikut berbagi mungkin, semoga bermanfaat. LGBT bukan termasuk penyakit, tapi gangguan. Cuman, kata dosen saya LGBT ini sudah dicabut dari daftar gangguan sejak DSM 3 (diagnostic and stastitical manual of mental disorder = panduan atau standar dalam mengklasifikasikan gangguan jiwa pada seseorang) <sekarang kita pakai DSM 5>, sama di PPDGJ (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa) 3 juga udah ga dibahas lagi tentang LGBT ini. Tapi masih ada banyak orang ko yg menganggap ini suatu tingkah laku abnormal, karena melihat cara pandang lain. Salah?, menurut saya ga juga. Tiap orang memiliki pendapatnya masing2 dengan hasil pertimbangan baik-buruknya masing2 juga. Mau pro/kontra bebas ^_^.