Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

enok

/ #11581 Re:

2016-02-09 11:27

#11: -  

 maaf hanya meluruskan kalau LGBT itu skrg sudah tidak lagi dianggap penyakit/abnormalitas/gangguan kejiwaan,melainkan hanya orientasi seksual yg bisa diputuskan secara normal.Jd ga perlu dilegalkan untuk melindungi segala.Bisa dicek di DSM IV.so pelakunya ga punya pegangan agama tu