Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Tamu

/ #10163

2016-02-09 06:55

Tidak sesuai Pancasila terutama sila pertama, melaknat semua pengacara dan badan hukum yang melindungi/mewakili LGBT, semoga adzab segera diberikan kepada pelaku dan pengacaranya