Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Ruslan

/ #5788 Re:

2016-01-28 03:46

#3: -  Saya setuju jika dari para lgbt mau diobati,tapi kalau tidak mau diobati,tidak ada yg namanya legal,bahkan si pembuat legalnya lgbt wajib diakhiri nyawanya di kamp konsentrasi