PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

/ #140

2015-11-17 01:47

Pada dasarnya setiap kenaikan upah akan di barengi dengan yang namanya kenaikan bahan pokok,dan itu di terapkan pada penghitungan KHL(Kebutuhan Hidup Layak),jika kenaikan upah tidak menyesuaikan degan KHL tersebut,maka semakin sedikit jumlah kenaikan upah,padahal secara tidak langsung,dengan menyesuaikan KHL tersebut saja sebenarnya pekerja sudah dipaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk tahun sebelumnya,karena survey KHL pastinya dilakukan sebelum kenaikan upah untuk tahun berikutnya.