PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

/ #123

2015-11-17 01:33

Isi PP Pengupahan:
Upah dihitung berdasarkan.
UMK+inflasi+pertumbuhan ekonomi ( tdk ada lg upah sektoral)
Tidak ada sangsi pidana bagi pengusaha apabila:
1.tdk membayar upah
2.tdk membayar THR
Penghapusan KHL,menghilangkan peran Dewan pengupahan.
Mari kita TOLAK