Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Tamu

/ #4160

2015-07-06 15:30

Semua org berhak mengatasnamakan hak asasi, tp kalo kebebasan hak asasinya merampas hak asasi org lain, maka hal itu tidak dpt diterima. Adalah hak asasi org 'normal' untuk hidup berpasang2 an dg lawan jenis, menikah, dan melanjutkan keturunan.