TOLAK ATURAN BARU - BPJS


Tamu

/ #25

2015-07-06 07:30

BEBERAPA ATURAN BPJS BUAT APA KALAU MALAH REPOT

Laporan DKR Jatim

1.Peserta harus dapat rujukan dulu dari Puskesmas atau dokter sebelum dibawa ke RS. Untuk mendapatkan surat-rujukan pun harus ada diagnosa dulu. (Padahal dulu peserta Askes dan Jamsostek langsung bisa dilayani)

2.Ada 144 jenis penyakit yang tidak-boleh langsung ditangani RS, kecuali ada rujukan dari Puskesmas atau dokter. RS yang nekat melayani, tidak akan dibayar klaimnya.

3.Untuk layanan gawat-darurat yang bisa langsung ditangani RS tanpa perlu surat rujukan syaratnya sanagt ketat. Misalnya, untuk demam minimal harus mencapai 40 derajat Celcius dan untuk muntah minimal harus 6 kali dalam sehari.
Pagu biaya obat dan perawatan dibatasi dan kecil. Jika melampaui pagu, tidak akan di-cover. (Padahal, pada Jamkesmas, Askes dan Jamsostek, RS berani nomboki dulu karena kelebihan klaim pasti akan dibayar)

4.Ada aturan “Satu poli, Satu hari”. Artinya dalam satu-hari, peserta tidak-bisa periksa lebih dari satu poli sekaligus.