Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Tamu

/ #63

2015-07-05 03:48

Seperti sila pertama" ketuhanan Yang Maha Esa" dimana LGBT tidak diperkenankan oleh semua Agama. Jika pemerintah ttp melegalkan itu, itu artinya keputusan pemerintah sudah tidak berlandaskan Pancasila lagi. dan itu artinya kita mulai kembali ke zaman jahiliah dimana Allah pernah memberi azab kepada umat Nabi Luth yang mengingkari ketetapan Allah dan ajakan Nabi Luth ke jalan yang di Ridhoi Allah.mereka yaitu umat Nabi Luth yang menyukai sesama jenis.Naudzubillahhiminzalik