Dukungan Hak Interplasi DPRK Aceh Tamiang
Sedangkan pembangunan mushala untuk Kejaksaan Aceh Tamiang instansi vertikal yang bukan kebutuhan mendesak tidak dicoret oleh Bupati bersama TAPK.
Padahal diketahui bersama bahwa, pembangunan mushala di kejaksaan itu senilai Rp.400 juta lebih bukan kepentingan rakyat Aceh Tamiang.
Kemudian, terjadinya perubahan pada anggaran Bunda PAUD, ketika di ketuk palu anggarannya senilai Rp.400 juta dan berubah menjadi Rp.600 juta lebih, tanya Bang Agam Lagi.
Selanjutnya, pengadaan mobil baru untuk Bupati dan Wabup tidak dicoret ditengah suasana pandemi covid-19 rakyat Aceh Tamiang sedang mengalami kesusahan, menderita dan hal itu bertentangan dengan SKB Menteei Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, tuturnya.
Lain dari pada itu, proyek tempat parkir di lahan SDN 3 Kualasimpang senilai Rp.1,3 M juga tidak dicoret oleh bupati dan TAPK.
Seperti halnya di sampaikan anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, ianya menilai bahwa dalam rancangan Peraturan Bupati tersebut banyak terdapat kejanggalan dan melenceng, katanya.
Dalam hal ini, DPRK Aceh Tamiang, bukan melakukan perang kepada eksekutif, namun kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan, kata Desi Amelia lagi.
Sebelumnya, pihak eksekutif telah membuat dan menyerahkan buku rancangan Perbup tahun 2020 terkait refusing anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, tanpa melibatkan anggota Legeslatif.
Selain tidak melibatkan dewan, Pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam susunan rancangan tersebut.
Diantaranya, pengadaan dua unit mobil dinas untuk Bupati dan Wakil bupati senilai Rp,927 juta, dan pengadaan sembilan unit sepeda motor senilai Rp, 200 juta dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
Bahkan pengadaan kedua kenderaan tersebut kini telah selesai dilakukan tender atau lelang, paparnya.
" Oleh Karena itu, Kami telah sepakat untuk memutuskan dan membatalkan pengadaan mobil untuk unsur pimpinan dewan dengan anggaran sebesar Rp. 1 miliar, mengingat anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk penanganan Covid-19," ungkap Desi Amelia.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terlihat, terkait adanya penambahan anggaran untuk Bunda PAUD, yang awalnya senilai Rp, 400 juta, berubah menjadi Rp. 600 juta.
" Kemudian adanya pengadaan peralatan kantor dan gorden untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hal ini terkesan sangat merugikan rakyat," sambung Sugiono.
Selain itu, anggota DPRK Rahmad Syafrial, SH menilai bahwa rancangan yang dilakukan eksekutif tidak sesuai dengan kebutuhan di tambah lagi kondisi saat ini dalam penanganan covid-19.
Bahkan Rahmad Syahrial SH juga menegaskan, jika dalam rancangan peraturan Bupati Aceh Tamiang terbukti merugikan rakyat, pihaknya akan menggunakan hak interplasi selaku dewan, ungkapnya.
Sumber:
https://www.harianfikiransumut.com/2020/05/dprk-aceh-tamiang-pertanyakan-rancangan.html
Ajie Lingga Hubungi penulis petisi