DOSEN PTKI SWASTA MENUNTUT KEADILAN

Berdasar pada "PERMEN No. 20 PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR" disebutkan sebagai mana berikut:

a.Bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen;

b.Bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;  

Akhir-akhir ini, kami Dosen Perguruan Tinggi Swasta terutama di Lingkungan Diretorat Pendidikan Agama Islam (Diktis) seolah dianak tirikan oleh Pihak yang berwenang terutama Kementrian Agama Republik Indonesia, seolah-olah PERMEN No. 20 berpihak kepada Dosen-dosen Negeri karena sudah ada beberapa bulan tunjangan profesi Dosen tidak Cair bahkan sisa bulan-bulan pada tahun 2019 (November&Desember) dan 2020 (Oktober,Novemver&Desember), belum lagi tahun 2021 hingga saat ini tidak diketahui statusnya. 

Maka kami Dosen Swasta Perguruan Islam telah melakukan kewajiban-kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi  sebagaiman telah diatur dalam PERMEN No. 20, tentu harus sebanding Hak-Hak yang telah diundang-undangkan dan seharusnya sudah diperoleh oleh kami dosen Swasta PTKI.  Kami dosen Swasta PTKI menuntut tidak ada diskriminasi dalam pemberian Hak dibandingkan dengan perguruan tinggi Negeri atau perguruan Tinggi Swasta di bawah Kementrian Agama.

AYO DUKUNG DOSEN PTKI SWASTA UNTUK MENDAPATKAN HAK PROFESINYA YANG BELUM TERBAYAR DAN PENYAMARATAAN HAK TANPA ADA DISKRIMINATIF.

 


Persatuan Dosen Perguruan Tinggi Islam Swasta Nasional    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya memberi wewenang kepada Persatuan Dosen Perguruan Tinggi Islam Swasta Nasional untuk menyerahkan informasi yang saya berikan dalam formulir ini kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.







Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...