BERSATU DUKUNG HARY TANOESOEDIBJO

Polri menetapkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, menyusul SMS Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto.

Di sisi lain, banyak yang menilai isi SMS Hary Tanoe tersebut sama sekali tidak bernada ancaman, melainkan sebuah pesan terhadap cita-cita agar penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.

Berikut isi SMS Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Berikut isi WA Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto pada 7 JANUARI 2016:

"Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman.

Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power.

Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal2 yang tidak sebagaimana mestinya.

Kasihan rakyat, yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan makin maju."

1498290435220.jpg

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat menganalisis isi pesan pendek atau SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto. KESIMPULANNYA: Hary Tanoe hanya berniat membersihkan Indonesia dari oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan apabila ia memimpin negeri.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman justru mempertanyakan pemahaman Jaksa Yulianto terhadap isi SMS yang dikirimkan oleh Hary Tanoe. Kuat dugaan, isi SMS tersebut malah membuatnya khawatir, karena akan ada yang membuka tabir keburukan oknum penegak hukum.

"Justru perlu dipertanyakan ke Yulianto mengapa dia merasa terancam dengan SMS tersebut. Apakah dia takut kalau perilaku oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional, yang suka abuse of power diberantas?" tuturnya.

Habiburokhman juga menilai apa yang dialami Hary Tanoe saat ini, meski sudah lewat dari 1,5 tahun sejak SMS itu dikirim, tak lain karena posisi politiknya yang tidak dekat dengan penguasa. Bahkan partai besutannya sewaktu gelaran Pilgub DKI Jakarta pada April 2017 mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dalam pandangan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, pesan yang dikirimkan kliennya tersebut tidak memenuhi unsur ancaman. Hal itu, kata Hotman, merujuk pada aturan yang tertera dalam Pasal 29 UU ITE.

"Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila "informasi elektronik" berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

"Jadi, Pasal 29 UU ITE syaratnya harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang," ujar Hotman.

PADAHAL, isi pesan singkat Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak bermaksud mengancam seseorang.

TAK HERAN... Memang Hary Tanoe dan Perindo kian hari popularitasnya semakin menanjak. Kegiatan positif untuk masyarakat terus dilakukan tanpa henti. Ini membuktikan komitmen penuh Hary Tanoe dan Perindo untuk melayani masyarakat.

Hary Tanoe ditetapkan Tersangka, hanya karena mengirim SMS tentang cita-citanya masuk ke politik untuk Indonesia yang bersih dan sejahtera, maka kami terpanggil #BERSATUDUKUNGHARYTANOE


Bejo Santoso    Hubungi penulis petisi