Ajakan untuk tidak merokok sambil mengendarai motor

Begitu banyak perokok di negeri ini, tapi ada sebagian kecil perokok yang tidak menyadari bahwa bara rokok yang mereka buang di jalan mengenai orang lain. Sudah banyak yang menjadi korban terkhusus yang terkena bagian mata dan membutuhkan perawatan intensif untuk mengobati mata, dan saya merasa hal ini perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk membuat jera bagi perokok yang suka merokok sambil mengendarai motornya. Padahal di dalam UU No.22 Tahun 2009 bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat, salah satunya "Dilarang Merokok saat mengendarai Motor". Mari hukum mereka dengan mencapture kelakuan mereka di jalan,dan memastikan plat nomor terbaca sehingga dapat diadukan langsung ke aparat kepolisian. jaga anak-anak kita yang biasa ada di depan dan memegang stang depan motor menjadi korban pertama terkena bara rokok. Jaga jangan sampai ada korban lagi.