Adili Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan Ketua PBNU

Adili pelaku pencemaran nama baik kyai H.Said Aqil Siroj selaku ketua PBNU dan ormas NU yang dilecehkan dengan perkataan  kotor. Pelaku menyebutkan orang-orang NU tidak mempunyai kelamin serta memplesetkan nama NU (Nahdhatul Ulama) menjadi Nahdhatul Udud aja. setelah puas melecehkan NU pelaku menyebut jika ketua PBNU itu seorang Pejilat dan harus dipecat, pelaku juga menyudutkan para Ulama NU sebagai Penjilat Ahok dan Jokowi. Pelaku memposting pernyataan tersebut dalam Akun Facebook miliknya dengan nama "Dheny Goler Tea". 

Bukti Postingan pelaku :

http://www.4shared.com/photo/Zm1yOMo3ce/WhatsApp_Image_2016-11-05_at_1.html

http://www.4shared.com/photo/ldKVvsuYce/WhatsApp_Image_2016-11-05_at_1.html

 

hal ini jelas melanggar undang-undang hukum Indonesia sebagai mana UU ITE  berikut : 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

maka dari itu selaku warga Nahdiyin kami merasa dilecehkan dan menuntut agar pelaku segera diadili dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


PMII KOMFAKTAR CABANG CIPUTAT    Hubungi penulis petisi